Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Terkini

2 Nelayan di Kolaka Simpan Alat Peracik Bom Ikan Digerebek Polisi, 1 Pelaku Berhasil Kabur

2 Nelayan di Kolaka Simpan Alat Peracik Bom Ikan Digerebek Polisi, 1 Pelaku Berhasil Kabur
Dua terduga pelaku pembuat bom ikan di Kolaka diamankan polisi. Foto: Istimewa. (28/9/2024).

Kolaka – Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil melakukan penindakan terhadap dua terduga pembuat bahan peledak atau bom ikan di wilayah pesisir Kelurahan Anaiwoi, Kecamatan Tanggetada, Kabupaten Kolaka, Sabtu (28/9/2024).

Kedua terduga pelaku yang berhasil diamankan yakni nelayan berinisial FR dan IK. Keduanya langsung digiring ke Ditpolairud Polda Sultra untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Sultra, Kompol Tendri mengungkapkan saat penangkapan, sejumlah barang bukti terkait aktivitas ilegal ini ditemukan di antaranya mesin penggiling pupuk, 3 karung pupuk yang telah dihaluskan, jeriken berisi bahan bakar Pertalite, detonator, dopis, serta perlengkapan lainnya yang digunakan dalam proses pembuatan bahan peledak.

“Awalnya Tim Subdit Gakkum melakukan pemeriksaan terhadap sebuah rumah yang diduga sebagai tempat pembuat bahan peledak milik terduga pelaku, FS,” kata Tendri melalui keterangan resminya, Selasa (1/10).

Di dalam rumah tersebut, lanjut dia, ditemukan berbagai barang bukti yang diduga kuat terkait dengan aktivitas ilegal ini. FS sendiri berhasil melarikan diri dengan cara melompat melalui jendela dapur ke arah perairan pemukiman, sementara dua rekannya, FR dan IK, berhasil ditangkap.

“FS berhasil kabur melarikan diri ke arah laut,” ujar dia.

Baca Juga:  Bentrok 2 Kelompok Ormas di Kendari, 1 Tewas dan 19 Luka-Luka

Selain itu, Tim Subdit Gakkum juga mendapatkan informasi barang bukti lainnya di wilayah Kecamatan Watubangga, Kolaka. Di sana, polisi menemukan barang bukti lain berupa mesin penggiling dan dua karung pupuk yang telah digiling di rumah rekan kedua terduga pelaku.

“Modus operandi yang digunakan oleh para pelaku adalah membuat sendiri bahan peledak di rumah dan menggunakannya untuk menangkap ikan secara ilegal di wilayah perairan Kolaka,” ungkapnya

Atas perbuatan itu, keduanya dijerat Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang Darurat No 12 Tahun 1951 tentang Bahan Peledak dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Sementara, pelaku FS saat ini dalam pengejaran polisi.

Tetap terhubung dengan kami:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan Konten