Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Crime

2 Oknum Polisi di Baubau Dipatsus Buntut Dugaan Intimidasi dan Penganiayaan Jurnalis

0
0
Polda Sultra saat memberikan keterangan resmi terkait dugaan intimidasi dan penganiayaan jurnalis kontributor tvOne di Kota Baubau oleh oknum polisi. Foto: Kendariinfo. (11/10/2026).

Baubau – Dua oknum anggota Satresnarkoba Polres Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra), Brigpol HS dan Bripda AA ditempatkan di penempatan khusus (patsus) buntut dugaan intimidasi dan penganiayaan terhadap jurnalis kontributor tvOne, Jamil. Keduanya dibawa ke Polda Sultra pada Sabtu (10/10/2026) untuk menjalani pemeriksaan lanjutan oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam).

Kabid Humas Polda Sultra, Kombes Pol Iis Kristian, mengatakan penanganan perkara tersebut telah dilakukan oleh Propam Polres Baubau dan Bidang Propam Polda Sultra. Pihaknya menyayangkan peristiwa tersebut dan menegaskan penghormatan terhadap kebebasan pers serta perlindungan hukum bagi wartawan.

“Kami menghormati kebebasan pers sebagaimana yang diatur dalam UU Pers Nomor 40 Tahun 1999. Kami memahami bahwa dalam menjalankan profesinya, rekan-rekan media berhak mendapatkan perlindungan hukum,” kata Iis melalui konferensi pers di Mapolda Sultra, Minggu (11/10).

Penanganan kasus tersebut dimulai dengan pemeriksaan pendahuluan terhadap dua anggota polisi oleh Propam Polres Baubau pada Kamis (8/10). Selanjutnya, personel Bidang Propam Polda Sultra berangkat ke Baubau pada Jumat (9/10) untuk melakukan pendalaman.

Pada Sabtu (10/10), kedua anggota yang diduga melakukan pelanggaran dibawa ke Polda Sultra untuk menjalani pemeriksaan lanjutan dan langsung ditempatkan dipatsus guna memudahkan proses pemeriksaan.

“Dua orang terduga pelanggar sudah dibawa ke Polda Sultra untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan dan langsung ditempatkan pada penempatan khusus (patsus),” bebernya.

Sementara, Kabid Propam Polda Sultra, Kombes Pol Erick Budi Santoso menyampaikan bahwa sejumlah langkah telah dilakukan untuk mendalami dugaan pelanggaran yang melibatkan kedua anggota polisi itu. Propam telah meminta klarifikasi dari korban, memeriksa saksi, mengklarifikasi anggota yang diduga terlibat, serta mengumpulkan dan mengamankan barang bukti lainnya.

Selain korban, pemeriksaan juga dilakukan terhadap lima orang saksi dan kedua terduga pelanggar. Polda Sultra juga telah membawa dan mengamankan anggota yang diduga melakukan pelanggaran ke Kantor Bidang Propam Polda Sultra untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Saat ini kedua anggota yang diduga terlibat ditempatkan dipatsus,” ujarnya.

Polda Sultra menegaskan setiap dugaan pelanggaran disiplin dan kode etik yang dilakukan anggota akan diproses secara profesional dan akuntabel. Sanksi tegas akan diberikan apabila pelanggaran tersebut terbukti.

“Kami pastikan akan diproses secara profesional dan akuntabel dengan memberikan sanksi tegas jika terbukti,” tutupnya.

Polres Baubau Minta Maaf Usai Polisi Aniaya Jurnalis saat Rekam Aktivitas Miras Bareng Wanita

Bagikan berita ini:
Tetap terhubung dengan kami: