Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Crime

2 Orang Diperiksa, Kegiatan Road Race di Muna Diduga Tak Mengantongi Izin

2 Orang Diperiksa, Kegiatan Road Race di Muna Diduga Tak Mengantongi Izin
Pembalap asal Kendari berinisial KK yang meninggal saat mengikuti kejuaraan Laode Muhammad Aswin (LMA) Cup 1 Road Race Open Championship 2022 di Muna. Foto: Istimewa. (6/3/2022).

Muna – Kepolisian Resor (Polres) Muna telah memeriksa dua orang saksi yang terlibat dalam pelaksanaan kejuaraan Laode Muhammad Aswin (LMA) Cup 1 Road Race Open Championship 2022 di sirkuit Sarana Olahraga (SOR) La Ode Pandu, Kabupaten Muna pada Minggu (6/3/2022).

Kasat Reskrim Polres Muna, Iptu Astaman Rifaldy mengatakan, keduanya adalah Sekretaris Penyelenggara inisial IS dan Ketua Pelaksana inisial DM. Saat diinterogasi, mereka tidak bisa menunjukkan izin terselenggaranya kegiatan tersebut.

“Penyelenggara tidak dapat menunjukkan Surat Tanda Terima Pemberitahuan yang diterbitkan Polres Muna terkait Izin Keramaian,” bebernya, Selasa (8/3/2022).

Pembalap berinisial KK yang meninggal saat mengikuti ejuaraan Laode Muhammad Aswin (LMA) Cup 1 Road Race Open Championship 2022.
Pembalap asal Kendari berinisial KK yang meninggal saat mengikuti kejuaraan Laode Muhammad Aswin (LMA) Cup 1 Road Race Open Championship 2022 di Muna. Foto: Jebretbalap_.

Mengacu pada aturan yang berlaku, seharusnya kata Astaman, ada izin keramaian yang diberikan polisi sesuai Pasal 15 ayat (3) UU No 2 Tahun 2002 tentang Polri yang dijelaskan lebih lanjut terkait tata caranya di dalam PP No 60 Tahun 2017 tentang Izin Keramaian dan Pemberitahuan Kegiatan Politik.

Dia menambahkan, terkait fakta di tempat kejadian perkara (TKP), polisi belum bisa memberikan keterangan lebih rinci sebab beberapa orang yang akan dimintai keterangan tidak menghadiri panggilan.

“Panitia pelaksana dan penyelenggara tidak dapat dihubungi, adapun yang dapat dihubungi tidak bisa hadir dengan alasan sakit,” katanya.

Apabila pelaksanaan kegiatan ini terbukti tidak memiliki izin, penyelenggara bisa dikenakan sanksi sesuai Pasal 359 KUHP yang berbunyi barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain meninggal di pidana penjara paling lama lima tahun.

Sebelumnya, seorang pembalap asal Kota Kendari, Kuntet Khalisa (28), meninggal dunia di Rumah Sakit (RS) dr H LM Baharuddin usai mengalami kecelakaan tunggal saat memacu kuda besinya di final kelas MP1 150 cc.

Pembalap dengan nomor start 154 itu menabrak pohon yang berada dipinggir sirkuit. Kuntet yang membela tim ASR VMK RT itu, sempat dilarikan ke RS. Namun, nyawanya sudah tidak bisa diselamatkan lagi.

Tewas dalam Kejuaraan Road Race, IMI Sultra Bakal Siapkan Santunan untuk Keluarga Atlet

Editor Kata
Tetap terhubung dengan kami:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan Konten