2 Orang Ditetapkan Tersangka Kasus Tambang Ilegal di Kolaka, 17 Unit Alat Berat Ikut Diamankan

Kolaka – Tim Penegakkan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menetapkan dua orang pengurus PT AG sebagai tersangka pertambangan ilegal di Desa Oko-Oko, Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka.
Tersangka pertama yakni LM (28) sebagai Direktur PT AG dan AA (26) selaku Komisaris PT AG. Kedua Tersangka ditangkap dan ditahan oleh penyidik Balai Gakkum LHK Wilayah Sulawesi dan dititipkan di Rutan Kelas II A Kendari.
Lalu, barang bukti sebanyak 17 unit alat berat Excavator PC 200 telah disita dan dititipkan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas I Kendari.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK, Rasio Ridho Sani menjelaskan bahwa penindakan tegas harus dilakukan kepada kedua tersangka. Ia mengatakan kedua tersangka mencari keuntungan finansial dengan mengorbankan lingkungan hidup serta merugikan negara.
“Apa yang dilakukan kedua tersangka ini merupakan kejahatan serius. Kami akan menindak kedua tersangka dengan pidana berlapis,” beber Ridho, Senin (13/11/2023).
Rasio Sani sudah memerintahkan penyidik, di samping pengenanaan pidana pokok berupa pidana penjara dan denda sebagaimana Pasal 98 UU PPLH, kedua tersangka harus dilakukan penyidikan kejahatan korporasi serta pengenaan pidana tambahan.
Disamping itu, lanjut dia, terhadap kedua tersangka dan pihak lain yang terlibat harus dilakukan penyidikan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) oleh karena Tindak Pidana Lingkungan Hidup dan Tindak Pidana Kehutanan merupakan Tindak Pidana Asal dari TPPU sebagai Pasal 2 ayat 1 huruf w dan huruf x UU No. 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (PPTPPU).
“Penegakan hukum pidana berlapis termasuk TPPU dilakukan di samping untuk meningkatkan efek jera terhadap penerima manfaat utama dari kejahatan ini. Upaya ini untuk memulihkan kerugian lingkungan dan kerugian negara,” bebernya.
Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi, Aswin Bangun mengatakan bahwa penanganan kasus tambang ilegal ini bermula dari adanya laporan masyarakat tentang adanya kegiatan penambangan nikel ilegal yang diduga tidak memiliki izin.
Mendapat informasi tersebut, Balai Gakkum LHK Wilayah Sulawesi membentuk Tim Operasi Penyelamatan SDA untuk menindaklanjuti laporan masyarakat tersebut. Tim Operasi Penyelamatan SDA menemukan adanya kegiatan penambangan dengan menggunakan alat berat excavator.
“Selanjutnya tim melakukan pengamanan barang bukti, pengambilan keterangan terhadap operator alat berat, hingga memasang plang segel,” ungkapnya.



