Hasil Patroli Mining Polda Sultra, 2 Penambang Ilegal di Bombana Ditetapkan Tersangka
Kendari – Dua penambang ilegal di Desa Wumbubangka, Kecamatan Rarowatu Utara, Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara (Sultra), ditetapkan sebagai tersangka. Dalam kasus itu, empat alat berat turut disita Ditreskrimsus Polda Sultra.
Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Sultra, Kompol Ronald Arron Maramis, mengatakan dua tersangka masing-masing berinisial BN dan BH. Gelar perkara penetapan tersangka dilakukan pada Kamis (23/8/2024) kemarin.
Ronald menyebut penetapan tersangka merupakan hasil patroli mining yang dilakukan oleh Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sultra pada Minggu (7/7) lalu. Dalam pengungkapan itu, delapan alat berat disita polisi. Terdiri dari 4 ekskavator dan 4 mesin dongfeng yang diamankan di lokasi berbeda-beda.
“Seluruh alat berat itu disita karena digunakan untuk melakukan kegiatan penambangan dalam kawasan hutan tanpa dikantongi perizinan dari instansi terkait,” ujarnya.
Ia menegaskan kedua tersangka dipastikan telah melakukan kegiatan penambangan emas tanpa izin. Di mana lokasi kegiatan penambangan berada dalam wilayah kawasan hutan.
Naik Tahap Sidik, Polda Sultra Segera Tetapkan Tersangka Kasus Tambang Emas Ilegal di Bombana