Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Crime

2 Pelajar di Muna Ditangkap Polisi atas Kepemilikan Sabu-Sabu 9,17 Gram

2 Pelajar di Muna Ditangkap Polisi atas Kepemilikan Sabu-Sabu 9,17 Gram
Dua pelajar berinisial LAS (16) dan MAP (17) di Kecamatan Katobu, Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra), ditangkap polisi atas kepemilikan dan peredaran narkoba jenis sabu-sabu. Foto: Istimewa. (25/9/2026).

Muna – Dua remaja berstatus pelajar berinisial LAS (16) dan MAP (17) di Kecamatan Katobu, Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra), ditangkap polisi atas kepemilikan dan peredaran narkoba jenis sabu-sabu. Dari tangan kedua pelaku, polisi menyita sabu-sabu seberat 9,17 gram.

Penangkapan dilakukan di Kelurahan Raha II, Kecamatan Katobu, Jumat (25/9/2026), malam sekira pukul 18.00 Wita. Polisi awalnya menerima laporan dari masyarakat terkait akan adanya transaksi sabu-sabu. Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Lidik Satresnarkoba Polres Muna langsung melakukan serangkaian penyelidikan.

“Laporan diterima pukul 15.00 Wita. Tim langsung melakukan pengamatan di lokasi,” kata Kasi Humas Polres Muna, Iptu Muhammad Jufri melalui keterangan resminya, Sabtu (26/9).

Setelah beberapa jam melakukan pengamatan di lokasi, polisi lalu mendapati kedua pelaku berboncengan menggunakan sepeda motor dan berhenti di Jalan Lasalepa, Kelurahan Raha II. Saat salah satu dari kedua pelaku turun dari kendaraan menuju gerobak yang berada di pinggir jalan, polisi kemudian menangkap LAS dan MAP.

“Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan aparat kelurahan setempat, petugas menemukan sabu-sabu dengan total berat bruto 9,17 gram. Kedua pelaku beserta barang bukti selanjutnya dibawa ke Polres Muna untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.

Atas perbuatannya, LAS dan MAP akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 ayat (1) huruf a UU No 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) dikenakan, karena kedua pelaku diduga menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara jual beli narkotika golongan I dengan ancaman penjara minimal 5 tahun dan 20 tahun atau seumur hidup. Selain itu, keduanya juga terlibat dalam permufakatan jahat dalam tindak pidana narkotika.

Sementara Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP mengatur setiap orang yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I dipidana dengan ancaman penjara minimal 4 tahun dan paling lama 12 tahun. Selain itu, pidana denda paling sedikit kategori IV dan paling banyak kategori VI.

Tetap terhubung dengan kami:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan Konten