Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Crime

2 Pelaku Pencuri Sapi di Unaaha Serahkan Diri ke Polisi

2 Pelaku Pencuri Sapi di Unaaha Serahkan Diri ke Polisi
Ilustrasi sapi. Foto: Unsplash.

Konawe – Dua pelaku pencuri sapi ternak milik warga di Kelurahan Andabia, Kecamatan Anggaberi, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra) menyerahkan diri ke Polsek Unaaha setelah sempat buron.

Kapolsek Unaaha, Iptu Nuryamang saat dikonfirmasi membenarkan hal itu. Dirinya menuturkan, kedua pelaku berinisial R (27) yang menyerahkan diri pada Sabtu (20/8) dan M (57) menyerahkan diri Minggu (21/8).

“Yang pertama menyerahkan diri pria berinisial R. Kemudian saudara M juga datang menyerahkan diri,” tutur Nuryamang kepada Kendariinfo melalui sambungan telepon, Kamis (25/8).

Nuryamang mengungkapkan, M dan R memiliki peran yang berbeda. M berperan sebagai pemasang jerat untuk menangkap sapi, sedangkan R adalah salah satu orang yang membantu untuk menaikkan sapi ke atas mobil.

“Setelah ada sapi yang terkena jerat, M langsung pulang ke rumah. Kebetulan di rumahnya ada rekannya berinisial N (buron) dan memberitahu bahwa sudah ada sapi yang terkena jerat,” jelasnya.

Kemudian N menghubungi R untuk membantu mengangkut sapi dan juga menghubungi RK (25) pemilik mobil pick up yang akan membeli sapi tersebut.

“Saat akan menaikkan sapi ke atas mobil, mereka ditangkap tangan oleh pemilik sapi dan warga lainnya,” ungkap Nuryamang.

Melihat para warga, tiga terduga pelaku yakni M, N, dan R langsung kabur melarikan diri. Sedangkan RK tidak sempat keluar dari dalam mobil sehingga menjadi bulan-bulanan warga.

Baca Juga:  Polsek Rumbia Pastikan Apotek dan Toko Tak Jual Obat Sirop

“Saudara M dan R sudah kami amankan di Polsek Unaaha, sedangkan N sampai saat ini masih buron,” ucapnya.

Atas perbutannya, kedua terduga pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) tentang Pencurian Ternak dengan hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Sebelumnya, sejumlah warga di Desa Andabia, Kecamatan Anggaberi, Kabupaten Konawe melakukan aksi main hakim sendiri terhadap RK (25), Minggu (14/8). RK yang merupakan warga Kelurahan Sendang Mulya Sari, Kecamatan Tongauna ini dituduh mencuri sapi milik Johan dan Jandiansyah.

Akibat aksi main hakim sendiri itu, sekitar pukul 02.00 WITA dini hari RK dinyatakan meninggal dunia setelah sempat mendapat perawatan di BLUD RS Konawe, Senin (15/8).

Dituduh Curi Sapi, Pria di Konawe Diamuk Massa hingga Tewas

Editor Kata
Tetap terhubung dengan kami:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan Konten