Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Terkini

2 Pelaku Pencurian Modus Pecah Kaca Ternyata Residivis, Polresta Kendari Kejar Komplotan Lain

2 Pelaku Pencurian Modus Pecah Kaca Ternyata Residivis, Polresta Kendari Kejar Komplotan Lain
Kapolresta Kendari, Kombes Pol Aris Tri Yunarko (tengah). Foto: Herlis Ode Mainuru/Kendariinfo. (13/3/2024).

Kendari – Dua pelaku pencurian dengan modus pecah kaca yang beraksi di 8 tempat kejadian perkara (TKP) di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) periode Januari – Februari 2024 ternyata residivis.

Kedua pelaku berinisial H dan R. Mereka pernah ditahan di wilayah hukum Polres Baubau dan bebas pada tahun 2022 lalu.

“Mereka berdua ini sudah pernah dipenjara, kasus pencurian dengan modus pecah kaca juga,” kata Kapolresta Kendari, Kombes Pol Aris Tri Yunarko kepada Kendariinfo, Rabu (13/3/2024).

Lanjut Aris, H dan R melancarkan aksinya bersama rekan-rekannya yang lain. Dan saat ini, para pelaku lain itu sedang diselidiki dan dilakukan pengejaran oleh Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari.

“Masih ada 2 pelaku yang belum tertangkap, anggota kami masih bekerja dan mengejar mereka,” tambahnya.

Aris mengaku, motif kedua pelaku ini melancarkan aksi pencurian adalah karena tekanan ekonomi. Bahkan, barang-barang hasil curian mereka dijual dan uangnya digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

“Motifnya ekonomi,” paparnya.

Saat ini, H dan R telah mendekam dalam penjara. Polisi juga telah menyita sejumlah barang bukti berupa sepeda motor yang digunakan para pelaku, laptop hasil curian, pecahan kaca mobil, dan barang bukti lainnya.

Baca Juga:  Tertangkap CCTV! Seekor Anjing Ditembak Lalu Dicuri di Kendari

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku dikenakan Pasal 365 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan, ancaman hukuman paling lama 9 tahun penjara.

Beraksi di 8 TKP, Polresta Kendari Ringkus 2 Pelaku Pencurian Modus Pecah Kaca

Tetap terhubung dengan kami:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan Konten