Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Crime

Pria Baubau Beli Ganja Pakai Layanan Jasa Pengiriman Langsung Ditangkap Polisi

Pria Baubau Beli Ganja Pakai Layanan Jasa Pengiriman Langsung Ditangkap Polisi
Polisi menggelar konferensi pers terkait pembelian ganja melalui layanan jasa pengiriman di Kota Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra). Foto: Istimewa. (11/2/2026).

Baubau – Pria di Kota Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra), nekat membeli narkotika jenis ganja menggunakan layanan jasa pengiriman. Aksi tersebut berakhir dengan penangkapan Satresnarkoba Polres Baubau pada Sabtu (31/1/2026).

Pelaku berinisial MA alias DL (22) ditangkap saat hendak mengambil paket di kantor jasa pengiriman di Jalan Dayanu Ikhsanuddin, Kelurahan Lipu, Kecamatan Betoambari, Kota Baubau.

Kasat Narkoba Polres Baubau, Iptu Joni Arani, mengatakan pengungkapan kasus itu berawal dari informasi Bea Cukai Kendari terkait adanya paket mencurigakan yang diduga berisi narkotika.

“Tim opsnal menerima informasi dari Bea Cukai Kendari mengenai paket yang diduga berisi ganja. Kami selanjutnya melakukan pengintaian di kantor jasa pengiriman,” kata Joni melalui keterangan tertulisnya, Kamis (12/2).

Setelah dilakukan pengawasan, petugas langsung menyergap MA sekitar pukul 12.55 Wita. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan ganja kering dengan berat bruto 34,83 gram yang disembunyikan dalam sarung bantal warna merah muda bermotif kucing.

“Barang bukti ganja disamarkan menggunakan sarung bantal. Modus ini dilakukan untuk mengelabui petugas,” jelasnya.

Selain ganja kering, polisi juga menyita satu unit ponsel Oppo A15 warna biru, satu bungkus paket warna hitam, serta sarung bantal yang digunakan sebagai media penyamaran. Seluruh barang bukti bersama pelaku langsung diamankan ke Polres Baubau.

Berdasarkan pengakuan MA, ganja akan digunakan untuk konsumsi pribadi dan tidak diperjualbelikan. Hal itu diperkuat dengan hasil tes urine yang menunjukkan pelaku positif mengonsumsi ganja.

“Paket ganja tersebut dikirim dari Medan, Sumatera Utara, sesuai alamat pengirim yang tertera. Kami juga masih mendalami jaringan pemasoknya,” ungkap Joni.

MA mengaku telah terbiasa mengonsumsi ganja sejak merantau ke Papua beberapa waktu lalu. Saat ini, polisi masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Atas perbuatannya, MA akan dijerat Pasal 111 ayat (1) dan Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp8 miliar.

Tetap terhubung dengan kami:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan Konten