2 Penambang di Kolut Tewas Tertimbun Longsor, Direktur Perusahaan dan Operator Jadi Tersangka

Kolaka Utara – Direktur PT Astata inisial S dan dua orang anak buahnya inisial JAS dan AFF yang merupakan operator ekskavator ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tewasnya dua orang penambang yang tertimpa longsor di Kabupaten Kolaka Utara (Kolut), Sulawesi Tenggara (Sultra), Rabu (5/10/2022) lalu.
Kasat Reskrim Polres Kolut, AKP Husni Abda membenarkan penetapan tiga orang tersangka tersebut. Tersangka S adalah warga Kecamatan Lasusua, sedangkan JAS dan AAF adalah warga Kecamatan Onembute.
“Benar, tiga orang sudah tersangka (inisial S, JAS, dan AAF),” kata dia, Rabu (19/10).
Husni menyebut, perusahaan tempat kerja para tersangka ini adalah PT Astata yang beroperasi di lokasi eks Izin Usaha Produksi (IUP) PT Mining Maju yang berada di Desa Pitulua, Kecamatan Lasusua, Kabupaten Kolut.
Perusahaan ini telah beraktivitas sejak dua bulan terakhir di lokasi tersebut. Namun, mereka tidak mengantongi dokumen dan izin lengkap sehingga disebut ilegal. Polisi menjerat pelaku dengan UU Minerba karena aktivitas penambangan ilegal tersebut.
“Melanggar UU Minerba, tiga tersangka sudah ditahan di Rutan Polres Kolut dan kasus ini masih terus dikembangkan,” bebernya.
Selain mengamankan S, JAS, dan AAF, Satreskrim Polres Kolut juga menyita dua alat berat jenis ekskavator yang digunakan oleh para penambang tersebut dalam mengolah tanah galian.
Sebelumnya, dua penambang ilegal berinisial AR (27) asal Desa Lawekara dan SB (28) asal Desa Totallang tewas tertimbun longsor. Insiden itu terjadi saat keduanya sedang beraktivitas di lokasi tersebut. Tiba-tiba tanah gundul yang telah dikeruk oleh alat berat mengalami longsor dan menimbun keduanya. Jasad para korban berhasil ditemukan usai warga dan aparat kepolisian menurunkan dua alat berat untuk membantu proses evakuasi.





