Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Terkini

2 Pencuri Kabel PT VDNI di Konawe Diringkus Polisi

2 Pencuri Kabel PT VDNI di Konawe Diringkus Polisi
Detik-detik salah satu pelaku pencurian melarikan diri di PT VDNI. Foto: Istimewa.

Konawe – Dua pria yang mencuri kabel milik PT VDNI di Kelurahan Puuruy, Kecamatan Bondoala, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra), diringkus polisi, Sabtu (17/8/2024). Keduanya ialah AP dan I.

“Benar, dua orang ditangkap,” ujar Kapolsek Bondoala, Ipda Fuad Hasan, kepada Kendariinfo, Minggu (18/8/2024).

Fuad mengatakan aksi pencurian itu terjadi pada Selasa (13/8) lalu. Saat kejadian, keduanya berhasil melarikan diri. Pelaku I sempat terlibat kejar-kejaran di atas pagar beton perusahaan tersebut.

Di hari yang sama, pihak perusahaan melapor ke Polsubsektor Morosi. Mendapat informasi itu, Kapolsubsektor Morosi, Aiptu Lim-lim, langsung berkoordinasi dengan Polsek Bondoala untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.

Setelah serangkaian penyelidikan, polisi berhasil mengantongi identitas pelaku. Lokasi persembunyian keduanya di Kelurahan Anggoeya, Kecamatan Poasia, Kota Kendari pun diketahui.

“Kami di Polsek Bondoala, Polsubsektor Morosi, dibantu oleh Kades Morosi langsung berkoordinasi dengan Buser 77 Polresta Kendari untuk melakukan pengejaran,” tuturnya.

Berkat kerja sama itu, kedua pelaku akhirnya diringkus tanpa perlawanan di Kota Kendari dan langsung digelandang ke Polsek Bondoala untuk dilakukan interogasi lebih lanjut.

Baca Juga:  Sosialisasi Program Makanan Bergizi Gratis di Koltim: Wujudkan Gizi Berkualitas untuk Generasi Sehat Indonesia

Dari hasil interogasi, kedua pelaku mengakui semua perbuatannya. Kabel milik PT VDNI yang dicuri itu dijual kedua pelaku dengan harga Rp2,6 juta.

“Ini adalah atensi langsung dari pimpinan kami, Pak Kapolres Konawe, AKBP Ahmad Setiadi. Berkat kerja sama yang dijalin ini juga pelaku berhasil diringkus,” paparnya.

Saat ini, Polsek Bondoala dan Polsubsektor Morosi tengah melakukan pendalaman guna mencari tahu keterlibatan pelaku lain.

Tetap terhubung dengan kami:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan Konten