2 Pencuri Panel Tenaga Surya di Wakatobi Diringkus Polisi
Wakatobi – Aparat kepolisian berhasil meringkus dua pencuri panel tenaga surya di wilayah Kecamatan Wangiwangi, Kabupaten Wakatobi, Sulawesi Tenggara (Sultra), Sabtu (27/1/2024). Kedua pelaku yang diamankan berinisial SL (29) dan SF (19).
Kapolsek Wangiwangi, Ipda Riaman, mengungkapkan para pelaku tersebut beraksi pada Senin (22/1) malam lalu. Polisi yang mendapatkan laporan langsung melakukan penyelidikan untuk mengungkap pelaku. Polisi pun akhirnya berhasil meringkus dua pelaku di kediamannya masing-masing, Sabtu (27/1).
“Tim berhasil melakukan penangkapan dan mengamankan terhadap kedua pemuda setelah 5 hari melakukan penyelidikan,” kata Riaman, Senin (29/1).
Dalam penangkapan tersebut, petugas kepolisian menemukan sejumlah barang bukti, di antaranya satu panel tenaga surya dan satu unit motor tanpa nomor polisi.
Ia mengatakan barang-barang yang diamankan kini menjadi barang bukti dan akan digunakan dalam proses penyelidikan lebih lanjut.
“Saat ini keduanya telah diamankan di Polsek Wangiwangi guna dimintai keterangan lebih lanjut,” ujar dia.
Kedua terduga pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman paling lama 9 tahun penjara.