Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Terkini

2 Penjabat Bupati di Sultra Diisukan Bakal Tarung Pilkada, Kemendagri: Segera Mundur dari Jabatan

2 Penjabat Bupati di Sultra Diisukan Bakal Tarung Pilkada, Kemendagri: Segera Mundur dari Jabatan
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Republik Indonesia, Tito Karnavian. Foto: Istimewa.

Kendari – Dua penjabat bupati di Sulawesi Tenggara (Sultra) diisukan bakal bertarung dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Keduanya adalah Pj. Bupati Konawe, Harmin Ramba, dan Pj Bupati Buton, Mustari.

Isu pencalonan dua penjabat itu mereka sampaikan di berbagai media sosial yang tersebar beberapa waktu lalu. Untuk Harmin Ramba, ia berencana melanjutkan pengabdian dengan membidik kursi bupati dalam Pilkada Konawe 2024. Sementara Mustari membidik kursi wali kota dalam Pilwalkot Baubau periode 2024 – 2029 mendatang.

Terkait wacana penjabat bupati yang sedang menjabat dan akan bertarung dalam Pilkada 2024, Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, menegaskan bahwa aparatur sipil negara (ASN) harus bersikap netral. Jika mereka masih berstatus penjabat dan terlibat politik praktis, apalagi ikut mencalonkan diri, maka suasana pesta demokrasi di wilayah masing-masing akan sangat berpengaruh buruk.

Olehnya itu, Tito menegaskan agar penjabat bupati segera mengundurkan diri lima bulan sebelum Pilkada 2024 berlangsung. Artinya, jika pilkada berlangsung November 2024, akhir pengunduran diri sebagai penjabat adalah pada Juni bulan depan.

“Penjabat kepala daerah harus mundur lima bulan sebelum pelaksanaan pilkada, jika ingin ikut pilkada,” tegas Tito Karnavian pada rapat koordinasi melalui konferensi video (Zoom Meeting) bersama sejumlah pejabat, Kamis (28/3/2024).

Baca Juga:  Akar Rumput Konawe Bakal All Out Menangkan Dessy Indah Rachmat di Pilbup 2024

Menurut Tito, netralitas penjabat kepala daerah dalam pilkada diatur dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Walikota, menjadi UU yang ditetapkan 1 Juli 2016.

Pada Pasal 7 ayat (2) huruf q, calon gubernur dan wakil gubernur, calon bupati dan wakil bupati, serta calon wali kota dan wakil wali kota harus memenuhi persyaratan. Di mana, persyaratan itu disebutkan pada ayat (1), yang inti materinya tidak berstatus sebagai penjabat gubernur, penjabat bupati, dan penjabat wali kota.

11 daerah di Sultra diketahui dipimpin penjabat dan pelaksana tugas bupati dan wali kota, di antaranya Kota Kendari, Muh Yusuf; Kota Baubau, Muh Rasman Manafi; Kabupaten Muna Barat, La Ode Butolo; dan Kabupaten Konawe, Harmin Ramba.

Selain itu, Kabupaten Kolaka, Andi Makkawaru; Kabupaten Kolaka Utara, Sukanto Toding; Kabupaten Bombana, Edy Suharmanto; Kabupaten Buton Tengah, Andi Muh Yusuf; Kabupaten Buton, Mustari; dan Kabupaten Buton Selatan, La Ode Budiman. Sementara Kabupaten Muna dipimpin oleh Plt. Bachrun Labuta.

Tetap terhubung dengan kami:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan Konten