Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Crime

2 Pria Ditangkap Polisi saat Transaksi Sabu-Sabu di Vila Molawe, Konut

2 Pria Ditangkap Polisi saat Transaksi Sabu-Sabu di Vila Molawe, Konut
Pria berinisial MU (39) dan AS (35), pengedar sabu-sabu ditangkap polisi di sebuah vila Kelurahan Molawe, Kecamatan Molawe, Kabupaten Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara (Sultra). Foto: Istimewa. (15/7/2025).

Konawe Utara – Pria berinisial MU (39) dan AS (35) ditangkap polisi saat melakukan transaksi narkoba jenis sabu-sabu di sebuah vila di Kelurahan Molawe, Kecamatan Molawe, Kabupaten Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara (Sultra), Selasa (15/7/2025). Dari tangan keduanya, polisi menyita barang bukti sabu-sabu seberat 8,36 gram.

Kasat Resnarkoba Polres Konut, AKP Arman, mengatakan kedua pelaku merupakan warga Desa Tapunggaya dan Kelurahan Molawe. Penangkapan keduanya berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan maraknya transaksi narkoba di wilayah Kelurahan Molawe.

“Awalnya kami menerima informasi dari masyarakat terkait maraknya transaksi narkoba di wilayah Molawe. Setelah dilakukan penyelidikan, tim akhirnya melakukan penindakan di sebuah vila yang dicurigai menjadi tempat transaksi,” ujar Arman melalui keterangan resminya, Rabu (16/7).

Saat digeledah, polisi menemukan 3 saset plastik bening berisi kristal putih diduga sabu-sabu, 1 saset sedang berisi 40 saset kosong, 2 timbangan digital, tas selempang warna hitam, serta dua 2 unit telepon genggam yang digunakan untuk berkomunikasi dengan para pemesan.

MU, warga Tapunggaya diduga kuat sebagai pemain lama dan sering kali mengambil sabu-sabu dari seorang bandar yang dikenal dengan nama Bos Pian. Barang haram itu kemudian diedarkan ke sejumlah daerah, mulai dari Konawe, Konut, hingga Morowali, tergantung pesanan.

Sementara AS, warga Molawe sebagai pemesan sabu-sabu. Saat penggeledahan, barang bukti sabu-sabu ditemukan dalam tas milik AS. Keduanya juga mengakui sabu-sabu tersebut adalah milik mereka, dengan disaksikan warga setempat dan perangkat Kelurahan Molawe.

Baca Juga:  6 Pekerja Karaoke di Kendari Diamankan Polda Sultra karena Positif Sabu-Sabu

“Setelah diamankan, mereka langsung kami bawa ke Polres Konawe Utara bersama seluruh barang bukti untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tambah Arman.

Polisi juga akan melakukan tes urine dan darah terhadap kedua pelaku, memeriksa barang bukti ke laboratorium, serta melaksanakan gelar perkara untuk menelusuri jaringan yang lebih luas. Atas perbuatannya, MU dan AS dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Tetap terhubung dengan kami:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan Konten