Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Crime

2 Pria Ditangkap Usai Diduga Curi Barang di Rumah Dinas SDN 1 Lambandia Koltim

2 Pria Ditangkap Usai Diduga Curi Barang di Rumah Dinas SDN 1 Lambandia Koltim
Dua terduga pelaku berinisial MS dan MA diamankan di Polsek Lambandia usai ditangkap dalam kasus dugaan pencurian di rumah dinas SDN 1 Lambandia, Kolaka Timur (Koltim). Foto: Istimewa.

Kolaka Timur – Dua pria berinisial MS dan MA ditangkap polisi usai diduga mencuri sejumlah barang di rumah dinas SDN 1 Lambandia, Kabupaten Kolaka Timur (Koltim), Sulawesi Tenggara (Sultra).

Keduanya diamankan personel Polsek Lambandia kurang dari 24 jam setelah aksi pencurian tersebut dilaporkan pada Rabu (7/10/2026).

Kapolsek Lambandia Iptu Ismail, mengatakan pengungkapan kasus tersebut bermula saat pihaknya menerima laporan dari Jusman terkait pencurian yang terjadi di rumah dinas sekolah.

Dalam laporan tersebut, sejumlah barang dilaporkan hilang, di antaranya 1 mesin rotary hammer, 1 gerinda listrik, 1 tabung gas elpiji, serta uang dalam celengan anak sekolah.

“Benar, kami telah mengamankan dua orang berinisial MS dan MA yang diduga melakukan tindak pidana pencurian yang terjadi pada Rabu, 7 Oktober 2026 sekitar pukul 00.30 Wita di rumah dinas di SDN 1 Lambandia,” kata Ismail melalui keterangan resminya, Kamis (8/10).

Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Polsek Lambandia mendatangi lokasi dan melakukan penyelidikan. Sekitar pukul 17.00 Wita, polisi mendapat informasi mengenai keberadaan kedua terduga pelaku di sebuah bangunan ruko yang sedang dibangun di Desa Lambandia, Kecamatan Lambandia.

Kapolsek Lambandia bersama Kanit Reskrim dan personel piket SPKT kemudian mendatangi lokasi tersebut dan mengamankan MS dan MA.

Dari lokasi, polisi turut mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut, yakni 1 mesin rotary hammer, 1 gerinda listrik, 1 tabung gas elpiji, dan 1 kompor portable gas warna biru.

Saat ini, kedua pria tersebut beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Lambandia untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Penulis
Editor Kata
Tetap terhubung dengan kami:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan Konten