2 Pria Pencuri Besi Pagar Alun-Alun di Muna Ditangkap Polisi

Muna – Dua pria pencuri pagar besi di taman Alun-Alun Raha, Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Raha I, Kecamatan Katobu, Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra), ditangkap polisi, Kamis (20/8/2026). Kedua pelaku, yakni pria berinisial II (30) dan JM (27).
Kepala Seksi (Kasi) Hubungan Masyarakat (Humas) Polres Muna, Iptu Muhammad Jufri, mengatakan JM dan II ditangkap setelah polisi memperoleh bukti yang cukup. pria II merupakan warga Kelurahan Raha II, Kecamatan Katobu. Sementara JM ialah warga Kelurahan Wamponiki, Kecamatan Katobu.
“Kedua pelaku ditangkap berdasarkan bukti permulaan yang cukup,” kata Jufri melalui keterangan resminya, Jumat (21/8).
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, polisi kemudian menangkap kedua pelaku. JM ditangkap di Kelurahan Butungbutung. Sementara pria II ditangkap di kediamannya di Jalan Abdul Kudus, Kelurahan Raha II.
“Tim URC Bharakati bersama Unit Kamsat Intelkam Polres Muna lebih dulu menangkap JM. JM ditangkap di Butungbutung pukul 20.30 Wita. Sementara II ditangkap di rumahnya pada jam 21.00 Wita,” ujarnya.
Jufri menyebut kedua pelaku beserta barang bukti kini telah berada di Polres Muna. Untuk diketahui, aksi pencurian sejumlah pagar besi dilakukan JM dan II pada Rabu (19/8), sekira pukul 03.00 Wita.
“Kedua pelaku beserta barang bukti saat ini telah diamankan di Polres Muna untuk menjalani proses hukum,” pungkasnya.
Miris! Pagar Besi di Alun-Alun Raha Muna Banyak Dicabut, Diduga Digondol Maling





