2 Senior UHO Kendari yang Keroyok Juniornya Berujung Damai

Kendari – Kasus dua mahasiswi Fakultas Teknik Universitas Halu Oleo (UHO) Kendari bernama Nurul Izatin (22) dan Fatimah (21) yang mengeroyok juniornya bernama Windi Agustin Putri (19) malah berujung damai, Selasa (13/6/2023). Padahal Nurul dan Fatimah sempat ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Kendari pada Sabtu (3/6) lalu.
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi mengungkapkan penyelesaian kasus tersebut melalui restorative justice di Ruang Restorative Justice Satreskrim Polresta Kendari, Selasa (13/6) sekira pukul 17.30 Wita.
“Satreskrim Polresta Kendari telah melakukan penyelesaian perkara melalui restorative justice terhadap perkara dugaan tindak pidana pengeroyokan atau penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 KUHP subs Pasal 351 ayat (1) KUHPidana yang terjadi pada hari Jumat, 2 Juni 2023 sekira pukul 01.00 Wita,” kata dia.

Setelah adanya penyelesaian perkara tersebut, penyidik Satreskrim Polresta Kendari akan menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) terhadap penanganan kasus tersebut.
“Proses perdamaian dilaksanakan di Ruang Restorative Justice Satreskrim Polresta Kendari, dengan disaksikan oleh masing-masing keluarga kedua pihak,” lanjutnya.
Diberitakan sebelumnya, kedua mahasiswi senior tersebut mengeroyok juniornya di Ruang Vokasi Fakultas Teknik UHO saat pembagian baju Pakaian Dinas Harian (PDH) pada Jumat (2/6) sekira pukul 01.00 Wita dini hari.
Dalam pengeroyokan itu, korban ditampar berulang kali hingga mengalami luka dan lebam di wajah, serta mengeluarkan darah dari gigi. Korban sempat dibungkam dan diminta agar tidak menceritakan peristiwa itu ke keluarganya. Bahkan, untuk mengelabui pihak keluarga, korban sempat dirawat sembunyi-sembunyi di RS Aliyah dan diamankan di salah satu BTN rekan seangkatannya.
Namun, bekas luka lebam di wajah korban masih tampak sehingga pihak keluarga melakukan interogasi. Korban pun memberanikan untuk bercerita ke keluarganya dan melaporkan kasus tersebut ke kepolisian.
Terduga pelaku Nurul dan Fatimah pun ditetapkan sebagai tersangka pada oleh Polresta Kendari pada Sabtu (3/6) lalu.
2 Senior UHO Kendari yang Keroyok Junior Resmi Ditetapkan sebagai Tersangka





