Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Terkini

2 Wanita Diamankan di Polda Sultra, Diduga Promosikan Judi Online Lewat Instagram

2 Wanita Diamankan di Polda Sultra, Diduga Promosikan Judi Online Lewat Instagram
Wanita berinisial AA (19) dan GA (23) diamankan di Polda Sultra terkait judi online. Foto: Istimewa.

Sulawesi Tenggara – Penyidik Subdit V Tipidsiber Ditreskrimsus Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil mengamankan dua wanita yang diduga terlibat dalam tindak pidana judi online. Kedua wanita tersebut berinisial AA (19) dan GA (23).

Penangkapan dilakukan setelah keduanya tertangkap tangan menyebarkan informasi perjudian melalui akun Instagram mereka.

Direktur Reskrimsus Polda Sultra, Kombes Pol Bambang Wijanarko mengungkapkan kronologis penangkapan bermula pada Jumat (12/7/2024) sekira pukul 10.30 Wita. Personil Subdit V Tipidsiber sedang melakukan patroli siber dan menemukan akun Instagram milik kedua pelaku yang memosting tautan judi online.

“Setelah memastikan bahwa tautan tersebut mengarah ke situs judi, personel segera melakukan profiling untuk melacak pemilik akun tersebut,” ungkap Bambang, Selasa (23/7).

Sekira pukul 16.30 Wita, personel Subdit V Tipidsiber melakukan perjalanan menuju Kabupaten Kolaka Timur (Koltim) untuk menangkap AA. Petugas lalu melanjutkan perjalanan ke Kolaka untuk menangkap GA.

Kedua pelaku berhasil diamankan dan dibawa ke Polda Sultra untuk pemeriksaan lebih lanjut. Bambang mengungkapkan bahwa saat penangkapan, tautan situs judi online masih terpasang di akun Instagram milik kedua pelaku.

“Kedua tersangka saat ini berada di Rutan Polda Sultra untuk proses pelaksanaan penyidikan dan untuk mengungkap jaringan dan modus operandi yang digunakan dalam kasus ini,” ungkapnya.

Baca Juga:  Putrinya Meninggal Tak Wajar di Rumah Mantan Suami, Erlita Tempuh Jalur Hukum

Penangkapan itu merupakan bagian dari upaya Polda Sultra dalam memberantas tindak pidana judi online yang semakin marak di masyarakat. Bambang mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas ilegal tersebut dan melaporkan kepada pihak berwenang jika mengetahui adanya aktivitas serupa.

Penyidik saat ini tengah mengembangkan kasus itu untuk mengidentifikasi jaringan lebih luas yang terlibat dalam operasi perjudian online. Upaya penindakan akan terus dilakukan untuk menciptakan lingkungan digital yang aman dan bebas dari aktivitas ilegal.

Ditreskrimsus Polda Sultra berkomitmen untuk terus memberantas tindak pidana judi online yang meresahkan masyarakat. Saat ini sudah lima pelaku afiliasi yang telah diamankan dan dua perkara sudah P21.

Tetap terhubung dengan kami:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan Konten