Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Terkini

2 Warga Torobulu Korban Kriminalisasi PT WIN Divonis Bebas Majelis Hakim

2 Warga Torobulu Korban Kriminalisasi PT WIN Divonis Bebas Majelis Hakim
Dua warga Desa Torobulu, Kecamatan Laeya, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra), Haslilin (31) dan Andi Firmansyah (42), bersama tim kuasa hukum dan koalisi masyarakat sipil mengawal sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Andoolo. Foto: Istimewa. (1/10/2024).

Konawe Selatan – Dua warga Desa Torobulu, Kecamatan Laeya, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra), Haslilin (31) dan Andi Firmansyah (42), divonis bebas majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Andoolo. Keduanya merupakan korban kriminalisasi pihak perusahaan tambang nikel di Desa Torobulu, PT Wijaya Inti Nusantara (WIN).

Majelis hakim menyatakan Haslilin dan Andi Firmansyah memang terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan. Namun majelis hakim menilai tindakan tersebut bukan perbuatan pidana. Dengan pertimbangan tersebut, Haslilin dan Andi Firmansyah divonis bebas.

“Menyatakan Bapak Andi Firmansyah binti Marhaban Daeng Pasele dan Ibu Haslilin binti Laode Ndaileas terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan, tetapi bukan perbuatan pidana,” kata Ketua Majelis Hakim, Mursina, saat membacakan putusan, Selasa (1/10/2024).

Dua warga Desa Torobulu, Kecamatan Laeya, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra), Haslilin (31) dan Andi Firmansyah (42), bersama tim kuasa hukum di Pengadilan Negeri (PN) Andoolo.
Dua warga Desa Torobulu, Kecamatan Laeya, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra), Haslilin (31) dan Andi Firmansyah (42), bersama tim kuasa hukum di Pengadilan Negeri (PN) Andoolo. Foto: Istimewa. (1/10/2024).

Putusan bebas majelis hakim PN Andoolo sesuai harapan yang disampaikan tim kuasa hukum Haslilin dan Andi Firmansyah. Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kendari sekaligus Kuasa Hukum Haslilim dan Andi Firmansyah, Sadam Husain, menyebut seharusnya majelis hakim memberikan putusan onslag kepada kedua terdakwa.

Putusan onslag yang dimaksud Sadam adalah ketika terdakwa terbukti bersalah, tetapi menurut hukum perbuatannya bukan merupakan tindak pidana.

Baca Juga:  Penambang Emas Ilegal di Bombana Diamankan oleh Tipidter Ditreskrimsus Polda Sultra

“Ibu Haslilim dan Bapak Andi Firmansyah dituntut dengan Pasal 163 Undang-Undang Minerba yang terbaru. Tetapi kami berharap adanya putusan onslag,” ujar Sadam saat nonton bareng (nobar) dan diskusi film dokumenter “Jeruji Nikel: Perjuangan Warga Torobulu di Tanah Nikel” di Kendari, Minggu (29/9) malam.

Tetap terhubung dengan kami:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan Konten