Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Terkini

Ditreskrimsus Polda Sultra Ringkus 3 Penambang Ilegal di Konsel

Ditreskrimsus Polda Sultra Ringkus 3 Penambang Ilegal di Konsel
Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sultra, Kompol Ronald Arron Maramis. Foto: Istimewa.

Konawe Selatan – Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Sultra mengamankan tiga penambang ilegal yang beraksi di Desa Mata Wawatu, Kecamatan Moramo Utara, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel).

Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sultra, Kompol Ronald Arron Maramis, mengatakan ketiga penambang illegal itu masing-masing berinisial BY, PJ, dan AY.

“Benar, 3 orang kami amankan dan sebuah alat berat jenis excavator kami sita,” katanya, Senin (15/1/2024).

Ronal menyebut, mereka menambang di IUP PT APM yang telah memiliki izin dari Dinas ESDM Sultra. Namun IUP tersebut belum pernah digarap. Pihak perusahaan juga tidak pernah memberikan izin kepada orang lain untuk melakukan aktivitas penambangan di wilayan tersebut.

Berdasarkan laporan pihak PT APM, personel Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Sultra langsung bergerak cepat dan meringkus ketiganya.

“Saat ini, kasus tiga penambang illegal ini telah naik dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan,” pungkasnya.

Tetap terhubung dengan kami:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan Konten