Mabuk Usai Konsumsi Miras, Remaja di Kendari Diduga Setubuhi Anak 14 Tahun

Kendari – Tim URC Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari menangkap seorang pria berinisial SA (19) yang diduga melakukan persetubuhan terhadap anak perempuan yang berusia 14 tahun di Kecamatan Kadia, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).
SA ditangkap pada Senin (5/10/2026) sekitar pukul 22.00 Wita di Jalan Laremba, Kelurahan Kadia, Kecamatan Kadia, Kota Kendari.
Kasat Reskrim Polresta Kendari Kompol Welliwanto Malau mengatakan penangkapan dilakukan setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup terkait dugaan tindak pidana tersebut.
“Peristiwa itu diduga terjadi pada Kamis, 1 Oktober 2026 sekitar pukul 23.00 Wita,” kata dia, Selasa (6/10).
Saat itu, SA yang sebelumnya mengonsumsi minuman keras (miras) bersama teman-temannya, bertemu dengan korban di rumahnya.
Berdasarkan hasil pendalaman penyidik, SA sempat meminta korban menunggunya. Sekitar pukul 23.00 Wita, SA kembali mendatangi korban dan mengajaknya ke tempat yang sepi dan gelap di samping rumah korban.
Di lokasi tersebut, SA yang dalam keadaan mabuk diduga melakukan tindakan asusila terhadap korban hingga terjadi persetubuhan. Setelah itu, korban diminta kembali ke rumah, sementara SA kembali bergabung dengan teman-temannya.
Kasus tersebut diketahui pada Jumat (2/10) sekitar pukul 03.00 Wita. Ibu korban melihat korban terbaring di lantai ruang tengah dengan kondisi berlumuran darah pada bagian kelaminnya.
Sekitar pukul 04.30 Wita, ibu korban membawa korban ke Rumah Sakit (RS) Bhayangkara Kendari. Saat berada di rumah sakit, korban mengungkapkan bahwa dirinya telah disetubuhi oleh SA.
Pihak keluarga kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Kendari untuk diproses secara hukum. Polisi selanjutnya melakukan penyelidikan hingga menemukan keberadaan SA dan mengamankannya di Jalan Laremba.
Dalam pemeriksaan, SA mengakui telah melakukan persetubuhan terhadap korban yang masih di bawah umur. Polisi juga telah melakukan visum terhadap korban.
Atas perbuatannya, SA disangkakan melanggar Pasal 473 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait persetubuhan terhadap anak.
Polisi menyebut SA dan korban tidak memiliki hubungan keluarga. Keduanya merupakan tetangga dan tinggal di lingkungan yang sama.





