Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Terkini

20 Tempat Penjualan Minuman Beralkohol Eceran di Kendari Disinyalir Belum Lengkapi Izin

20 Tempat Penjualan Minuman Beralkohol Eceran di Kendari Disinyalir Belum Lengkapi Izin
Ketua Komis II DPRD Kota Kendari, Jabal Aljufri. Foto: Hasmin Ladiga/Kendariinfo. (20/1/2025).

Kendari – Sebanyak 20 tempat penjualan minuman beralkohol eceran yang tersebar di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), disinyalir belum memiliki izin lengkap.

Hal tersebut dibahas dalam rapat dengar pendapat (RDP) antara Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari, Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari, serta sejumlah pihak terkait. RDP itu membahas tentang retribusi izin tempat penjualan minuman beralkohol yang tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Kendari Nomor 3 Tahun 2015.

Ketua Komisi II DPRD Kendari, Jabal Aljufri, mengatakan ada 30 tempat penjualan minuman beralkohol eceran di Kota Kendari. Namun dari 30 tempat tersebut, baru 10 yang memiliki izin.

“Pada tahun 2025 ini baru keluar izin untuk 10 tempat penjualan minuman beralkohol. Berarti ada 20 yang tidak memiliki izin untuk berjualan minuman beralkohol,” katanya.

Menindaklanjuti hal itu, DPRD Kendari bersama pihak terkait akan turun melakukan peninjauan lapangan. Rencana peninjauan lapangan tersebut untuk memetakan tempat penjualan minuman beralkohol yang belum memiliki izin.

“Kalau misal tidak memiliki izin, kami akan pertanyakan soal kendalanya apa. Kalau misalnya ngeyel atau tidak mengindahkan maka kita akan tarik surat usahanya,” pungkasnya.

Tetap terhubung dengan kami:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan Konten