2022, Baznas Sultra Telah Bedah 32 Rumah Tak Layak Huni di 6 Kabupaten/Kota
Sulawesi Tenggara – Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Sulawesi Tenggara (Sultra) telah membedah 32 rumah tak layak huni (RTLH) di enam kabupaten/kota di Sultra pada 2022 lalu.
Pembedahan itu merupakan program Baznas Pusat yang diturunkan ke Baznas Provinsi Sultra, lalu ke Baznas kabupaten/kota di enam wilayah tersebut.
Hal itu diungkapkan oleh Wakil Ketua II Bidang Pendistribusian Baznas Sultra, H. Anab kepada awak media. Ia mengatakan, program bantuan bedah rumah itu diperuntukkan kepada masyarakat yang memiliki rumah tidak layak untuk dihuni.
“Itu program Baznas Pusat dan itu yang menilai dari tim Baznas kabupaten/kota yang ditunjuk sebagai tim lapangan,” ujarnya, Jumat (13/1/2023).
Ia menyebutkan, proses pendataan bedah RTLH itu dilakukan oleh Baznas kabupaten/kota dan kemudian diserahkan kepada Baznas Provinsi Sultra, lalu diusul ke Baznas Pusat.
“Nanti dari Baznas Pusat yang tentukan yang mana saja yang dapat bantuan RTLH itu,” lanjutnya.
H. Anab membeberkan bahwa pihaknya telah mengusulkan sebanyak 50 RTLH ke Baznas Pusat, tetapi yang disetujui hanya 45 rumah. Hal itu disebabkan beberapa persyaratan yang tidak dipenuhi oleh 5 RTLH lainnya.
“Kami usulkan ada 50 RTLH, tapi yang disetujui hanya 45 rumah,” jelasnya.
Kemudian, dari 45 RTLH yang disetujui, baru 32 rumah yang selesai dikerjakan. Sisanya 13 rumah masih menunggu penyaluran anggaran dari Baznas Pusat.
Ia memperincikan 32 rumah tersebut terbagi dalam enam kabupaten/kota dengan kuota masing-masing yaitu Kabupaten Kolaka Utara (Kolut) sebanyak 5 unit, Konawe 2 unit, Bombana 6 unit, Konawe Selatan (Konsel) 9 unit, Buton 2 unit, dan Kota Kendari sebanyak 9 unit RTLH.
Ia juga mengungkapkan bahwa jumlah bantuan yang disalurkan dari Baznas Pusat bervariasi. Sesuai dengan hitungan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang diusulkan dari masing-masing Baznas kabupaten/kota.
“Bervariasi, nilainya mencapai Rp25 juta,” pungkasnya.