2022 Pengadilan Agama Kendari Terima 1.388 Pengajuan Perceraian, Didominasi Istri Gugat Suami
Kendari – Sepanjang tahun 2022 Pengadilan Agama Kelas IA Kendari menerima 1.388 pengajuan perceraian. Angka tersebut didominasi istri yang menggugat suaminya.
Hal itu disampaikan langsung oleh Panitera Pengadilan Agama Kelas IA Kendari, Safar. Dia memperincikan dari 1.388 permohonan itu, istri gugat cerai suami paling mendominasi yakni 710 perkara.
“Kemudian cerai talak atau suami gugat cerai istri sebanyak 267 perkara,” tutur Safar kepada Kendariinfo, Jumat (3/2/2023).
Kendati demikian, terdapat 24 perkara yang belum terselesaikan putusannya. Sehingga perkara tersebut ditangani di tahun 2023.
Pertengkaran atau cekcok dalam rumah tangga menjadi faktor umum terjadinya perceraian. Di mana pertengkaran itu disebabkan kondisi ekonomi.
“Akar dari pertengkaran ini ada banyak, bisa saja faktor ekonomi, adanya orang ketiga, masalah perjudian, dan macam-macam. Tapi memang yang paling dominan adalah masalah ekonomi,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Safar menjelaskan bahwa permohonan perceraian baik talak maupun gugat tidak serta merta pihaknya kabulkan atau setuju, upaya mediasi lebih dahulu dilakukan.
“Tidak langsung kami setujui, tapi kami mediasi dulu. Kemarin itu alhamdulillah ada sepuluh pasangan yang tidak jadi bercerai setelah kami mediasi,” jelasnya.
Melihat angka perceraian yang cukup tinggi itu, Safar mengimbau agar setiap pasangan suami istri (pasutri) jangan gegabah mengambil keputusan bercerai.
Untuk setiap perkara yang dihadapi, terlebih dahulu pasutri menyelesaikan dengan melibatkan orang-orang terdekat seperti keluarga, sahabat, maupun kerabat dekat.
“Rumah tangga ini tanggung jawab suami dan istri, maka yang harus dilakukan adalah membangun komunikasi. Perceraian memang sunah, tapi sangat dibenci Allah,” ujar Safar.