27 Kali Beraksi, 2 Residivis Kasus Curanmor Diringkus Polda Sultra

Kendari – Dua residivis kasus pencurian sepeda motor lintas kabupaten dan provinsi kembali ditangkap Tim Unit Opsnal Resmob Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sulawesi Tenggara (Sultra). Keduanya diketahui telah beraksi di 27 tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah Kota Kendari, Sultra dan Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah (Sulteng).
Kedua pelaku masing-masing berinisial DA (16) dan FA alias Patte (22). Mereka merupakan pelaku berulang kasus pencurian dan jambret yang baru saja bebas dari Rutan Kendari.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sultra Kombes Pol Wisnu Wibowo melalui Kanit Resmob Subdit III Jatanras AKP Gayuh Pambudhi Utomo mengatakan, penangkapan dilakukan setelah adanya laporan masyarakat terkait maraknya pencurian sepeda motor di wilayah Kendari.
“Menindaklanjuti laporan masyarakat, tim melakukan penyelidikan dengan memanfaatkan informasi dan rekaman CCTV di beberapa lokasi. Dari hasil penyelidikan, identitas para pelaku berhasil diketahui,” ujar AKP Gayuh, Rabu (12/11/2025).
Penangkapan pertama dilakukan terhadap pelaku DA di kawasan BTN Margahayu Regency, Kelurahan Mokoau, Kecamatan Kambu, Selasa (11/11) sekitar pukul 22.00 Wita. Dari tangan pelaku, polisi menyita 1 unit sepeda motor Yamaha WR, 1 unit Yamaha Fino, 1 bilah sangkur, dan 1 kunci letter L yang digunakan untuk beraksi.
Setelah diinterogasi, DA mengaku telah mencuri 19 unit sepeda motor dan menyebut nama rekannya FA sebagai pelaku lain. Petugas kemudian memburu FA dan berhasil menangkapnya di Jalan Saosao, Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia, Selasa (11/11) sekitar pukul 22.40 Wita. Dari hasil pemeriksaan, FA mengaku mencuri delapan unit sepeda motor.
“Sebagian barang bukti diduga telah dijual ke wilayah Morowali dengan harga antara Rp2 juta hingga Rp3 juta per unit. Saat ini tim masih melakukan pengembangan untuk menemukan barang bukti lainnya,” tambah AKP Gayuh.
Dari hasil interogasi, kedua pelaku mengakui telah melakukan pencurian di 27 TKP di Kendari dan Morowali.
Kedua pelaku kini diamankan di Mapolda Sultra untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polda Sultra menegaskan akan terus menindak tegas para pelaku kejahatan jalanan serta mengimbau masyarakat agar selalu waspada dengan memasang kunci ganda dan segera melapor jika menjadi korban pencurian.





