3 Juta Batang Rokok Ilegal Dimusnahkan Bea Cukai Kendari, Ada Merek Boss dan Smith
Kendari – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) C Kendari memusnahkan 3.043.440 batang rokok ilegal dan 43,16 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA). Barang-barang tersebut merupakan hasil penindakan sepanjang tahun 2025.
Pemusnahan dilakukan secara simbolis di pelataran KPPBC TMPC Kendari, Rabu (28/10/2026), sebelum dilanjutkan di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA).
Rokok ilegal dari berbagai merek di antaranya Smith dan Boss dimusnahkan dengan cara dibakar. Sedangkan sedangkan minuman beralkohol dihancurkan dengan cara dipecahkan.
Kepala KPPBC TMP C Kendari, Taufik Sapto Harsono, menyampaikan barang-barang ilegal tersebut merupakan hasil penindakan yang dilakukan Bea Cukai selama 2025.
“Pada kesempatan ini Bea Cukai melaksanakan kegiatan pemusnahan barang kena cukai ilegal yang merupakan hasil penindakan yang dilakukan sepanjang tahun 2025,” ujar Taufik dalam konferensi persnya, Rabu (28/10).
Ia menjelaskan, sepanjang tahun 2025, KPPBC TMP C Kendari mencatat sebanyak 254 penindakan terhadap barang-barang yang melanggar ketentuan kepabeanan dan cukai dari daerah se-Sultra. Dari hasil penindakan itu, potensi kerugian negara yang berhasil dicegah mencapai Rp3.051.693.000 atau sekitar Rp3,05 miliar.
“Hari ini barang yang dimusnahkan terdiri dari 3.043.440 batang hasil tembakau dan 43,16 liter minuman mengandung etil alkohol dengan total (nilai) barang mencapai Rp3.051.693.000,” ungkapnya.
Menurutnya, rokok ilegal dan MMEA tersebut dapat masuk dan diperjualbelikan melalui modus pengiriman menggunakan jasa ekspedisi dengan mencantumkan alamat fiktif serta identitas palsu.
Taufik menuturkan pemusnahan dilakukan sebagai bentuk penyelesaian terhadap barang hasil penindakan sekaligus memastikan barang-barang tersebut tidak kembali beredar di masyarakat.
Dengan pemusnahan ini, KPPBC TMP C Kendari menegaskan upaya penindakan terhadap peredaran rokok ilegal dan barang kena cukai lainnya yang tidak memenuhi ketentuan perundang-undangan.
