6 Bandar dan Pengedar Ditangkap Polda Sultra, Sabu-Sabu 2,3 Kilogram Disita
Kendari – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) mengungkap tiga kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu di Kota Kendari. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap enam orang tersangka dan menyita barang bukti sabu-sabu dengan total berat sekitar 2,3 kilogram.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra, Kombes Pol Amri Yudhy Syamsualam Rama Wispha, mengatakan enam tersangka memiliki peran berbeda dalam jaringan peredaran narkotika tersebut. Satu orang berperan sebagai bandar, sedangkan lima lainnya merupakan kurir atau pengedar.
“Jadi dari tiga LP yang kita ungkap ini, ada enam pelaku, terdiri dari satu bandar dan lima lainnya adalah kurir atau pengedar,” ujar Amri kepada wartawan, Rabu (28/10/2026).
Pengungkapan pertama dilakukan di Jalan Anawai, Kelurahan Anawai, Kecamatan Wuawua, Kendari, pada Selasa (20/10) sekitar pukul 09.00 Wita. Dalam operasi tersebut, polisi menangkap tiga tersangka berinisial J, F, dan MR dengan barang bukti sabu-sabu seberat 1.209,4 gram.
Kasus kedua terungkap di Jalan Sisingamangaraja, Kelurahan Rahandouna, Kecamatan Poasia, Kendari, pada 23 Oktober sekitar pukul 15.53 Wita. Polisi menangkap dua tersangka berinisial AB dan AG serta menyita sabu-sabu seberat 190,5 gram.
Sementara itu, pengungkapan ketiga dilakukan di Jalan D.I Panjaitan, Kelurahan Wundudopi, Kecamatan Baruga, Kendari, pada Sabtu (24/10) sekitar pukul 19.50 Wita. Dalam kasus ini, polisi menangkap tersangka berinisial TS dengan barang bukti sabu-sabu seberat 900 gram.
Amri menjelaskan, berdasarkan hasil penyidikan sementara, sabu-sabu seberat sekitar 1,2 kilogram diduga berasal dari Sumatera Utara. Adapun barang bukti dalam dua pengungkapan lainnya disebut berasal dari wilayah Kendari.
“Untuk yang satu kilo koma dua itu, barang diperkirakan dari Sumatra Utara. Lalu untuk yang dua barang lagi, yang 900 gram dan 100 gram, itu barang dari Kendari,” jelasnya.
Polisi juga mendalami dugaan rencana peredaran sabu-sabu di kawasan Kampung Salo, Kendari. Para pelaku diduga menyimpan barang di luar kawasan tersebut, termasuk di rumah kontrakan atau kamar indekos, untuk menghindari petugas.
Hingga kini, Ditresnarkoba Polda Sultra masih menyelidiki kemungkinan keterkaitan jaringan di Kendari dengan pemasok dari Sumatra Utara. Polisi belum memastikan apakah kedua jaringan tersebut saling terhubung.
“Apakah itu ada kaitannya atau tidak, kami masih dalam penyelidikan,” pungkas Amri.
