Sengketa Lahan Tapak Kuda Final, Warga Minta Pemkot Kendari Cabut Status RTH
Kendari – Penanganan sengketa lahan di kawasan Tapak Kuda, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), resmi mencapai babak akhir. Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh pihak Kopperson sehingga perkara tersebut kini dinyatakan berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Kepastian hukum ini disampaikan langsung oleh Kuasa Hukum Warga Tapak Kuda Kendari, Abdul Razak Said Ali, usai menerima salinan resmi putusan dari Pengadilan Negeri (PN) Kendari pada Selasa (27/10/2026).
“Hari ini kami telah menerima salinan resmi putusan dari Pengadilan Negeri Kendari. Permohonan kasasi dari pihak Kopperson ditolak oleh Mahkamah Agung. Dengan demikian, kami tegaskan bahwa perkara sengketa lahan Segitiga Tapak Kuda Kota Kendari close case atau selesai,” kata Razak kepada wartawan.
Razak menjelaskan bahwa dengan ditolaknya kasasi tersebut, status kepemilikan tanah di kawasan Segitiga Tapak Kuda secara mutlak berada di tangan masyarakat. Terlebih lagi, mayoritas bidang tanah yang dihuni oleh warga di lokasi tersebut telah memiliki legalitas berupa sertifikat hak milik yang sah secara hukum.
Pascapenyelesaian sengketa di MA, fokus utama tim kuasa hukum dan masyarakat kini tertuju pada penataan tata ruang wilayah. Razak mengingatkan Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari melalui Sekda Amir Hasan mengenai komitmen yang pernah disampaikan saat proses hukum tengah berjalan.
“Beberapa waktu lalu saat perkara masih bergulir, kami telah bertemu dengan Sekda Kota Kendari yang mewakili Pemkot. Pada saat itu, Pemkot berkomitmen siap duduk bersama mencari solusi setelah ada pihak yang dinyatakan menang secara hukum,” ungkap Razak.
“Oleh karena itu, melalui kesempatan ini kami menagih janji Pemkot Kendari untuk duduk bersama menyelesaikan persoalan Penetapan Ruang Terbuka Hijau (RTH) di kawasan Tapak Kuda,” lanjutnya.
Menurut Razak, penetapan status RTH di lokasi tersebut yang merujuk pada Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Kendari tahun 2012 sudah tidak relevan lagi dengan kondisi dan perkembangan kawasan saat ini.
Ia berharap momentum pembahasan revisi Perda RTRW yang tengah bergulir di DPRD Kota Kendari dapat dimanfaatkan untuk mengeluarkan kawasan Segitiga Tapak Kuda dari peta kawasan RTH. Langkah ini dinilai penting untuk menjamin kepastian hak keperdataan masyarakat serta mencegah potensi konflik pertanahan di masa mendatang.
