Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Crime

Pria Kendari Diduga Tipu Rekanan Modus Izin Pengangkutan Hasil Tambang, Korban Rugi Rp286 Juta

0
0
Pria berinisial RO (27), di Kota Kendari diduga melakukan tindak pidana penipuan modus pengurusan izin pengangkutan dan penjualan (IPP) hasil tambang. Foto: Istimewa.

Kendari – Pria berinisial RO (27) diduga menipu rekanannya dengan modus pengurusan izin pengangkutan dan penjualan (IPP) hasil tambang. Akibatnya, korban berinisial IS mengalami kerugian hingga Rp286 juta.

Kasat Reskrim Polresta Kendari, Kompol Welliwanto Malau, mengatakan terduga pelaku telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penanganan kasus ini dilakukan setelah korban membawa RO ke Polresta Kendari untuk menjalani pemeriksaan pada Senin (26/10/2026) sekitar pukul 23.00 Wita.

“Terduga pelaku telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujar Welliwanto melalui keterangan resminya, Selasa (27/10).

Kasus ini bermula ketika korban diperkenalkan kepada RO oleh salah seorang anggota keluarganya. Saat itu, RO disebut mampu membantu mengurus IPP.

Setelah proses pengurusan izin, komunikasi antara korban dan RO terus berlanjut hingga keduanya menjalin kerja sama. Korban saat itu membawahi perusahaan bernama PT Alfais Mandiri Sejahtera.

Dalam kerja sama tersebut, RO disebut membuat akun email yang digunakan sebagai bagian dari aktivitas tim perusahaan. Seiring berjalannya waktu, muncul akun email lain yang diduga digunakan untuk meminta uang kepada korban.

Korban kemudian mengirimkan uang secara bertahap hingga total kerugian yang dialaminya mencapai Rp286 juta. “Korban mengalami kerugian sebesar Rp286 juta akibat dugaan tindak pidana penipuan tersebut,” ujar Welliwanto.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya 1 unit laptop milik korban, 1 unit handphone Samsung milik terduga pelaku, dan uang tunai Rp3,59 juta.

Polisi juga mengamankan tangkapan layar akun aplikasi judi online, akun mobile banking Bank Syariah Indonesia (BSI) atas nama RO, serta akun email yang berkaitan dengan PT Alfais Mandiri Sejahtera.

Kasus dugaan penipuan tersebut kini ditangani Satreskrim Polresta Kendari. Penyidik memproses perkara tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Bagikan berita ini:
Tetap terhubung dengan kami: