Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Crime

Pria Kendari Diduga Tertipu Investasi BRILink Rp120 Juta, Pelaku Ditangkap Polisi

0
0
Pria berinisial MSA saat diamankan Satreskrim Polresta Kendari usai diduga menipu warga modus investasi BRILink. Foto: Istimewa.

Kendari – Seorang warga di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), diduga menjadi korban penipuan investasi usaha jasa pelayanan keuangan BRILink dengan kerugian mencapai Rp120 juta. Polisi telah menangkap seorang pria berinisial MSA (28) yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.

Penangkapan dilakukan Tim URC Buser 77 bersama Subnit II Unit Pidum Satreskrim Polresta Kendari pada Senin (26/10/2026) sekitar pukul 22.30 Wita. Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan seorang perempuan berinisial IN yang mengaku mengalami kerugian setelah menanamkan modal usaha kepada terduga pelaku.

Dalam keterangannya kepada polisi, IN mengaku menjalin kerja sama dengan MSA pada 26 Juni 2026 untuk menjalankan usaha jasa transaksi BRILink. Kerja sama tersebut menggunakan sistem pembagian keuntungan bulanan sebesar lima persen untuk masing-masing pihak.

“Awalnya kerja sama berjalan lancar,” kata Kasat Reskrim Polresta Kendari, Kompol Welliwanto Malau melalui keterangan resminya, Selasa (27/10).

IN kemudian memberikan modal secara bertahap hingga total Rp120 juta. Penyerahan modal itu dilakukan dalam tiga tahap, yakni Rp50 juta pada kerja sama pertama, Rp50 juta pada kerja sama kedua pada 1 Juli 2026, dan Rp20 juta pada tahap berikutnya.

Ia mengungkapkan setiap penyerahan modal dilengkapi surat perjanjian kerja sama yang ditandatangani kedua belah pihak. Namun, menurut pelapor, pembagian hasil usaha tidak lagi diterimanya sejak Oktober 2026.

“Sejak Oktober 2026 sudah tidak ada lagi yang diterima korban,” bebernya.

IN mengaku telah meminta MSA mengembalikan modal yang telah diserahkan. Akan tetapi, sampai saat ini modal tersebut belum dikembalikan sehingga IN memilih melaporkan dugaan penipuan dan penggelapan itu ke Polresta Kendari.

“Kami mengamankan barang bukti berupa satu rangkap surat perjanjian kerja sama bermeterai dan tangkapan layar bukti transfer. Barang bukti itu berkaitan dengan penyerahan modal yang dilakukan pelapor,” tuturnya.

Sementara itu, dalam pengungkapan kasus yang sama, polisi mencatat total korban sebanyak 30 orang dengan estimasi kerugian mencapai Rp3,8 miliar. Polisi masih menangani perkara tersebut untuk proses hukum lebih lanjut.

Bagikan berita ini:
Tetap terhubung dengan kami: