Rugi Rp100 Juta, Wanita Ini Dilaporkan ke Polda Sultra Dugaan Penipuan Bermodus Investasi Solar
Kendari – Warga Kabupaten Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara (Sultra), berinisial L, melaporkan wanita berinisial H ke Polda Sultra atas dugaan penipuan investasi bahan bakar minyak (BBM) jenis solar senilai Rp100 juta.
Awalnya, L mengaku tertarik berinvestasi setelah dijanjikan keuntungan sebesar Rp1.000 untuk setiap liter solar yang disuplai.
Ia menjelaskan, H disebut menawarkan investasi pada perusahaan yang bergerak di bidang suplai solar. Untuk meyakinkannya, H juga mengajak L ke notaris untuk dijadikan komisaris sekaligus membuat perusahaan baru.
“Untuk lebih meyakinkan dia ajak ke notaris untuk dijadikan komisaris dan dibuatkan perusahaan baru,” ujarnya kepada Kendariinfo melalui sambungan telepon WhatsApp.
Percaya dengan tawaran tersebut, L kemudian mengirim uang sebesar Rp100 juta dari rekening Bank BRI ke Bank Mandiri pada Agustus 2026.
Namun, pada September 2026, saat L meminta keuntungan yang dijanjikan, uang tersebut tak kunjung diterimanya. H disebut memberikan berbagai alasan yang tidak jelas.
L kemudian mendatangi rumah H untuk meminta kejelasan. Ia bahkan mengaku tidak lagi mempermasalahkan keuntungan yang dijanjikan, asalkan uang pokok investasinya dikembalikan.
“Saya sudah meminta agar keuntungannya tidak usah diberikan. Yang penting uang pokok saya dikembalikan, tetapi sampai sekarang belum juga dikembalikan,” ucapnya.
Lantaran tak kunjung mendapatkan kembali uangnya, L akhirnya memilih menempuh jalur hukum dengan melaporkan persoalan tersebut ke Polda Sultra.
“Karena uang saya belum dikembalikan, saya melaporkan persoalan ini ke Polda Sultra agar diproses sesuai hukum yang berlaku,” katanya.
Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/513/X/2026/SPKT/Polda Sultra pada Selasa (27/10).
Dalam laporan itu, dugaan tindak pidana yang dilaporkan berkaitan dengan penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 492 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 486 KUHP.
Sementara itu, H saat dikonfirmasi membenarkan adanya perjanjian kerja sama tersebut dengan L.
“Benar dalam bentuk pembuatan perusahaan transportir dan Ibu L sebagai pemegang saham sekaligus komisaris perusahaan tersebut,” ujarnya saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp.
Namun menurutnya, kerugian yang dialami tersebut disebabkan adanya kendala tertundanya suplai akibat mitra yang digandengnya saat ini sedang berduka sehingga berdampak pada kontrak yang akan dikerjakan.
“Mitra yang kami gandeng pimpinanannya dalam kondisi berduka jadi kontrak yang akan kami kerjakan terpending pelaksanaannya,” tuturnya.
Namun saat ditanya terkait iktikad baik mengembalikan uang Rp100 juta itu, ia menyampaikan hal tersebut harus melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) untuk membatalkan L sebagai komisaris.
“Harus RUPS dulu dibatalkan beliau menjabat sebagai komisaris,” katanya.
“Kecuali mungkin sebatas transfer biasa itu penipuan atau semacamnya tapi inikan kami korporasi,” pungkasnya.
