3 Pengedar Narkoba Ditangkap, Polisi Amankan Setengah Kilogram Lebih Sabu-Sabu
Konawe Selatan – Tim Opsnal Subdit I Ditresnarkoba Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) menangkap 3 orang pengedar narkotika jenis sabu-sabu bernama Yuslan (38), Herianto, dan Abd. Rahim pada Sabtu (16/1/2021).
Ketiganya ditangkap di dua tempat yang berbeda, di mana tersangka pertama Yuslan alias Yus di Desa Konda Satu, Kecamatan Konda, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) sedangkan Herianto dan Abd. Rahim di Lorong Hikmah 2, Kelurahan Lalolara, Kecamatan Kambu, Kota Kendari.
Bermula dari penangkapan Yuslan saat hendak mengambil tempelan narkotika jenis sabu-sabu seberat 590 gram yang disimpan di kantong plastik pada semak-semak.
Dirresnarkoba Polda Sultra Kombes Pol Muh. Eka Fathurrahman mengungkapkan, berawal dari laporan masyarakat bahwa di Desa Konda Satu, Kecamatan Konda, Kabupaten Konsel sering terjadi peredaran narkotika jenis sabu-sabu.
“Bermodal informasi tersebut kemudian dilakukan penyelidikan oleh Tim Opsnal Subdit I Ditresnarkoba Polda Sultra di daerah tersebut,” ungkap Muh. Eka.
Sementara dilakukan penyelidikan di daerah tersebut, tidak lama kemudian tim melihat seseorang menggunakan sepeda motor yang mencurigakan hendak mengambil sesuatu yang diduga narkotika jenis sabu-sabu di semak-semak.
“Saat itulah Tim Opsnal Subdit I menangkap orang tersebut yang bernama Yuslan dan ditemukan 5 bungkus yang diduga narkotika jenis sabu-sabu seberat 590 gram di semak-semak tersebut,” lanjut Muh. Eka.
Dirresnarkoba Polda Sultra itu juga mengatakan setelah dilakukan pengembangan kemudian tim menangkap dua pelaku lainnya yang diduga kuat masih ada kaitannya dengan tersangka pertama (Yuslan).
“Dari tangan kedua pelaku kita amankan BB (barang bukti) sabu-sabu seberat 1,70 gram,” pungkasnya.
Selanjutnya Tim Opsnal Subdit I membawa ketiganya beserta barang bukti di Mako Ditresnarkoba Polda Sultra guna penyelidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya Yuslan dijerat Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.
Laporan: Sud
