3 Pengedar Sabu-Sabu 1,7 Kg Ditangkap BNNP Sultra

Kendari – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Tenggara (Sultra) menangkap 3 pengedar sabu-sabu dengan barang bukti 1,7 kilogram.
Kepala BNNP Sultra, Christ Reinhard Pusung mengatakan ketiga pengedar sabu-sabu yang diamankan merupakan operasi sejak bulan September hingga November 2023. Walhasil, ketiganya terjaring operasi dan barang bukti sabu-sabu.
Pusung menjelaskan bahwa barang bukti itu terbagi dalam 3 kasus pengungkapan. Pengungkapan pertama di Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga pada Selasa (5/9), sekira pukul 20.00 Wita, dengan temuan sabu-sabu seberat 1.006 gram dengan pelaku FA yang terbungkus dalam 2 plastik.
“Modus yang digunakan oleh jaringan ini adalah sistem tabrak tangan,” ungkap Pusung, Kamis (23/11).
Selanjutnya pada Selasa (26/9), tepatnya di jalan poros Bandara Haluoleo, Kelurahan Lepolepo, tim memberhentikan mobil yang digunakan pelaku berinisial MS dan langsung mengamankan lelaki tersebut. Dari tangannya, 3 bungkus plastik bening berisi sabu-sabu dengan berat bruto 504 gram.
Kemudian, Tim Bidang Berantas BNNP Sultra melanjutkan pengembangan dan berhasil menangkap pelaku lain berinisial M di ruang keberangkatan Bandara Haluoleo Kendari yang hendak berangkat ke Aceh.
“Dari kedua kasus tersebut terdapat 3 tersangka dengan masing-masing berinisial FA, MS dan M. Dari keterangan tersangka, barang-barang haram tersebut berasal dari Aceh dan wilayah sekitar,” ungkapnya.
Pusung mengatakan, barang bukti sabu-sabu lainnya berhasil diamankan, Senin (6/11), di salah satu kantor jasa pengiriman di Kendari dengan barang bukti 220 gram sabu-sabu. Sedangkan pelaku dalam kasus ini masih dalam proses lidik.
“Sabu ini merupakan hasil control delivery dengan Kantor Bea Cukai Kendari dan tersangkanya masih dalam proses lidik,” ungkapnya.



