Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Terkini

3 Pengedar Uang Palsu di Kendari Ditetapkan Tersangka

3 Pengedar Uang Palsu di Kendari Ditetapkan Tersangka
Pelaku pengedaran uang palsu digelandang ke Polresta Kendari. Foto: Istimewa. (28/4/2024).

Kendari – Tiga pengedar uang palsu di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), ditetapkan sebagai tersangka dari empat orang yang diamankan. Empat orang itu diamankan pada Minggu (28/4/2024) malam sekira pukul 20.00 Wita.

Dari hasil pemeriksaan, tiga orang berinisial ML (31), FM (25), dan AF (32) terbukti mengedarkan uang palsu di Kota Kendari. Sementara satu lainnya berinisial IA (24) hanya dimintai keterangan sebagai saksi.

“Dari hasil pemeriksaan, hanya tiga orang yang ditetapkan tersangka yakni ML, FM, dan AF. IA hanya diamankan sebagai saksi,” kata Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi.

Fitrayadi menjelaskan peredaran uang palsu terungkap saat ML berencana mengirim uang sebesar Rp995 ribu melalui BRILink. ML hendak mengirim uang ke nomor rekening yang dituju, tetapi pengiriman tersebut sempat tertolak berkali-kali. ML pun berinisiatif mengirim uang ke aplikasi Dana dan berhasil.

Setelah itu, pelaku memberikan uang senilai total Rp1 juta kepada karyawan BRILink dengan tambahan biaya admin sebesar Rp5 ribu. Ketika korban mengecek uang yang diberikan pelaku ternyata palsu. Korban pun melaporkan kejadian itu ke Polresta Kendari.

Mendapat laporan itu, polisi pun langsung melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil mengamakan para pelaku di beberapa lokasi berbeda.

Baca Juga:  Anak Usia 8 Tahun asal Wakatobi Hafal 30 Juz Al-Qur'an, Ini Kata Orang Tuanya

Menurut Fitrayadi, ketiga pelaku ini beraksi dengan cara mengambil uang, lalu di foto copy menggunakan kertas berwarna, serta dicetak di sebuah printer yang telah disediakan.

“Mereka tiga orang ini kerja sama, uang di foto copy di printer yang bisa foto copy warna,” pungkasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 26 Ayat (1), Ayat (2), dan Ayat (3) jo Pasal 36 UU RI No. 7 tahun 2011 tentang Mata Uang jo Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman 15 penjara.

Buser 77 Ringkus 4 Pengedar Uang Palsu di Kendari, Modus Transfer di BRILink

Tetap terhubung dengan kami:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan Konten