3 Pria di Bombana Diringkus Polisi Usai Setubuhi Siswi SMP, Korban Hamil 6 Bulan

Bombana – Tiga orang pria di Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara (Sultra) diringkus polisi usai melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap siswi kelas 3 SMP.
Kasat Reskrim Polres Bombana, Iptu Yudha Febry Widanarko, mengatakan tiga pelaku berinisial SA, AS, dan SU. Korbannya bernama Bunga (samaran) berusia 14 tahun yang saat ini tengah hamil 6 bulan.
“Benar, korban masih duduk di bangku kelas 3. Pelakunya ada tiga orang, sudah ditangkap,” katanya, Minggu (26/1/2025).
Yudha menyebut, Bunga tinggal bersama pelaku SA sejak lama. SA sendiri dianggap sebagai ayah angkat oleh korban.
Meski demikan, aksi persetubuhan ini terungkap saat keluarga korban mendapatkan informasi bahwa Bunga tengah mengandung, Sabtu (24/1).
“Keluarga korban langsung mendatangi Bunga dan memastikan informasi itu. Ternyata betul, Bunga hamil 6 bulan,” ucapnya.
Bunga lalu diinterogasi oleh keluarganya. Dari hasil interogasi itu, ia mengaku sering kali disetubuhi oleh para pelaku di dalam kamar SA. Namun ia lupa berapa kali disetubuhi. Hanya saja aksi bejat yang para pelaku lakukan dimulai sejak tahun 2023 lalu hingga 2025 ini.
“Korban tidak berani memberitahukan kepada orang lain karena takut dengan ancaman para pelaku. Korban akan dipukul jika berani cerita pada orang lain,” bebernya.
Saat ini, para pelaku telah ditangkap. Mereka dikenakan Pasal 81 ayat 1 jo Pasal 76D UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.


