Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Terkini

39 Pasangan Ikuti Isbat Nikah Massal di Kolaka

39 Pasangan Ikuti Isbat Nikah Massal di Kolaka
Sebanyak 39 pasangan ikuti isbat nikah massal di Kolaka. Foto: Istimewa.

Kolaka – Sebanyak 39 pasangan di Kolaka mengikuti sidang isbat nikah secara massal di gedung Aula Sasana Praja Kantor Bupati Kolaka, Selasa (16/7/2024) pagi. Kegiatan ini merupakan program perdana Disdukcapil Sultra untuk membantu pasangan yang belum memiliki akta nikah resmi.

Hakim Pengadilan Agama Kolaka, Nur Fadhil mengatakan bahwa pasangan-pasangan ini berasal dari berbagai kecamatan di Kolaka. Di antaranya, Kecamatan Pomalaa, Latambaga, Wundulako, Tanggetada, dan Watubangga. Usia mereka beragam, mulai dari 20 tahun hingga 50 tahun.

“Peserta sidang isbat nikah ini terbanyak dari Kecamatan Pomalaa yakni sebanyak 24 pasangan,” ujar Nur Fadhil.

Sebanyak 39 pasangan ikuti isbat nikah massal di Kolaka.
Sebanyak 39 pasangan ikuti isbat nikah massal di Kolaka. Foto: Istimewa.

Ia mengatakan, kegiatan ini merupakan pertama kali digelar di tahun 2024 oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) bekerja sama dengan Disdukcapil Kolaka, Pengadilan Agama Kolaka, dan Kantor Urusan Agama (KUA).

“Ini kegiatan perdana tahun 2024 oleh Disdukcapil Sultra bekerja sama dengan beberapa instansi di Kolaka,” ungkapnya.

Fadhil menjelaskan bahwa tujuan kegiatan ini adalah untuk memberikan kesempatan bagi pasangan yang belum memiliki akta nikah resmi, terutama bagi mereka yang berasal dari keluarga kurang mampu.

“Karena di Kolaka, masih ada pasangan yang belum memiliki akta nikah resmi. Sehingga, melalui kegiatan ini memudahkan para pasangan itu untuk mendapatkan akta nikah resmi,” terangnya.

Baca Juga:  Mengaku Dipulangkan Penculik, Santri Hilang Ternyata Pesan Ojol Tinggalkan Rumah Pemulung di Kendari

Kegiatan isbat nikah massal ini merupakan langkah positif dalam membantu masyarakat Kolaka untuk mendapatkan hak-hak mereka sebagai warga negara Indonesia.

“Dengan memiliki akta nikah resmi, pasangan suami istri dan anak-anak mereka akan mendapatkan berbagai kemudahan dalam mengurus berbagai keperluan, seperti pendidikan, kesehatan, dan layanan publik lainnya,” pungkasnya.

Penulis
Tetap terhubung dengan kami:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan Konten