Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Crime

4 Nelayan Pengebom Ikan di Perairan Padamarang Kolaka Diamankan Polisi

4 Nelayan Pengebom Ikan di Perairan Padamarang Kolaka Diamankan Polisi
Satpolairud Polres Kolaka saat konferensi pers penangkapan empat pelaku pengeboman ikan di perairan Pulau Padamarang. Foto: Istimewa.

Kolaka – Satpolairud Polres Kolaka berhasil mengamankan empat orang pelaku penangkapan ikan menggunakan bom yang beraksi di sekitar perairan Pulau Padamarang, Selasa (15/11/2022) pagi.

Keempat pelaku tersebut merupakan warga Kelurahan Anaiwoi, Kecamatan Tanggetada, Kabupaten Kolaka. Masing-masing mereka berinisial J (38), B (26), R (27), dan H (34).

Kasubsi Penmas Humas Polres Kolaka, Aipda Riswandi mengatakan bahwa penangkapan tersebut berawal dari adanya laporan masyarakat terkait aktivitas pengeboman ikan di sekitar Pulau Padamarang.

Barang bukti pengeboman ikan di perairan Pulau Padamarang.
Barang bukti pengeboman ikan di perairan Pulau Padamarang. Foto: Istimewa.

“Dari laporan tersebut, tim melakukan penyelidikan yang kemudian menemukan para pelaku yang sedang melakukan pengeboman ikan di sekitar pulau itu,” kata Riswandi saat dikonfirmasi.

Setelah mendapati keempatnya, tim yang dipimpin Kanit Gakkum Satpolairud Polres Kolaka, Aiptu Awaluddin bersama anggota langsung melakukan penangkapan.

Polisi mengamankan beberapa barang bukti dari aksi pengeboman tersebut. Di antaranya, 3 jeriken ukuran 2 liter, 1 jeriken ukuran 5 liter, serta 6 buah botol kaca masing-masing berisi bahan peledak.

“Tim juga mengamankan beberapa barang bukti lainnya berupa 2 sumbu, 5 obat nyamuk bakar, 9 korek kayu, 1 kacamata selam, 1 unit kapal kayu yang digunakan para pelaku, kompresor, selang, serta 2 alat selam kaki katak,” terang Riswandi.

Baca Juga:  Terlapor Kasus Penganiayaan Istri dan Balita Hadiri Panggilan Penyidik Polres Kolaka

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, keempat tersangka dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat, Nomor 12 Tahun 1951 tentang Bahan Peledak dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Penulis
Editor Kata
Tetap terhubung dengan kami:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan Konten