4 Siswi SMPN di Kendari Diduga Dicabuli Oknum Gurunya, Pelaku Ditangkap

Kendari – Sebanyak empat siswi SMPN di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) diduga dicabuli oleh oknum gurunya berinisial M (55). Saat ini pelaku sudah ditangkap dan dilakukan pemeriksaan di Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Kendari.
Pelaku M ditangkap atas dugaan tindak pidana pencabulan dan kekerasan seksual terhadap keempat siswinya.
Penangkapan dilakukan Sabtu (27/12/2025) sekira pukul 13.30 Wita setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup atas keterlibatan tersangka.
Berdasarkan laporan yang diterima pihak kepolisian dari pelapor berinisial HE, aksi bejat oknum guru tersebut diduga dilakukan di lingkungan sekolah. Korban terdiri dari empat siswi SMPN 19 Kendari yang masih di bawah umur yakni, 2 orang berusia 15 tahun dan 2 orang berusia 14 tahun.
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau, mengatakan bahwa serangkaian aksi pencabulan ini dilaporkan terjadi berulang kali, dengan kejadian terakhir pada bulan Oktober 2025 di lingkungan sekolah.
“Kami telah mengamankan tersangka setelah melakukan pemeriksaan dan menemukan bukti yang kuat. Korbannya adalah empat anak di bawah umur yang semuanya merupakan siswi di sekolah tempat tersangka mengajar,” kata Welliwanto.
Pelaku juga sudah ditetapkan sebagai tersangka dan mendekam di sel tahanan Mapolresta Kendari untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Pasal 6 UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Selain M, sebelumnya guru SMPN 19 Kendari berinisial N juga diduga pernah melakukan pelecehan seksual terhadap sejumlah siswi. Namun hingga kini, belum ada keterangan lebih lanjut terkait kasus tersebut.
Guru SMP di Kendari Dilaporkan Orang Tua Siswi ke Polisi, Diduga Lakukan Pelecehan Seksual





