42 Adegan Diperagakan dalam Rekonstruksi Pembunuhan EZ di Mako Polres Wakatobi
Wakatobi – 42 adegan diperagakan dalam rekonstruksi kasus pembunuhan EZ, pemuda asal Kelurahan Mandati II, Kecamatan Wangiwangi Selatan, Kabupaten Wakatobi, Sulawesi Tenggara (Sultra), yang mayatnya ditemukan di Kelurahan Mandati III.
Rekonstruksi perkara pidana tersebut dilaksanakan di Markas Komando (Mako) Kepolisian Resor (Polres) Wakatobi, Kamis (3/9/2026).
Kegiatan ini diawasi langsung oleh penyidik, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Wakatobi, penasihat hukum, serta pihak terkait lainnya.
Dalam 42 adegan rekonstruksi, para tersangka memperagakan sejumlah adegan yang berujung pada tewasnya EZ pada Rabu (19/8) lalu. Adegan tersebut dimulai dari pertemuan awal dengan korban, proses pembunuhan, hingga kejadian setelah korban dinyatakan meninggal dunia.
Kepala Satuan (Kasat) Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Wakatobi, AKP Risman, mengatakan rekonstruksi dilakukan untuk memperjelas peran masing-masing pelaku dalam perkara tersebut.
“Melalui 42 adegan ini kami ingin membuat terang bagaimana peristiwa itu terjadi, mulai dari tahap pertemuan awal, pelaksanaan, hingga pascakejadian. Semua sudah kami dokumentasikan untuk kelengkapan berkas,” ujar AKP Risman melalui keterangan resmi.
Para pelaku disangkakan pasal dan jeratan hukum sesuai peran masing-masing. Tersangka utama berinisial IA disangkakan Pasal 459 subsider Pasal 458 ayat (1) juncto Pasal 127 lebih subsider Pasal 262 ayat (4) Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pasal tersebut mengatur tindak pidana yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.
Sementara itu, tersangka berinisial AG dan AD, serta dua anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) berinisial FW dan AB dijerat Pasal 458 ayat (1) juncto Pasal 20 Huruf c subsider Pasal 262 ayat (4) lebih subsider Pasal 466 ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.
Penanganan perkara yang melibatkan ABH dilakukan dengan mengedepankan UU Sistem Peradilan Pidana Anak. Di sisi lain, terdapat satu ABH lainnya yang diduga turut terlibat. Saat ini, keterlibatannya masih didalami penyidik.
Usai rekonstruksi, penyidik melengkapi berkas perkara untuk diserahkan ke Kejari Wakatobi. Apabila berkas dinyatakan lengkap (P-21), perkara akan dilanjutkan ke tahap II, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti ke JPU untuk selanjutnya diproses ke persidangan Pengadilan Negeri (PN) Wangiwangi.
Kasus 2 Pemuda Tewas di Wakatobi, Polisi Tetapkan 5 Tersangka
