Kasus 2 Pemuda Tewas di Wakatobi, Polisi Tetapkan 5 Tersangka
Wakatobi – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Wakatobi mengungkap kasus penganiayaan berujung pembunuhan yang menewaskan dua pemuda, Rabu (19/8/2026).
Kedua pemuda tersebut ditemukan dalam keadaan meninggal dunia pada dua lokasi berbeda. Korban pertama, berinisial JR alias JS (20), ditemukan di Desa Komala, Kecamatan Wangiwangi Selatan, Kabupaten Wakatobi, Sulawesi Tenggara (Sultra). Sementara itu, korban kedua, berinisial EZ alias E (22), ditemukan di jalan menuju Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri 2 Wangiwangi, Kelurahan Mandati III, Kecamatan Wangiwangi Selatan.
Dalam kasus meninggalnya JR, ditetapkan seorang pemuda berinisial IA sebagai satu-satunya tersangka. Sementara itu, di kasus EZ polisi kembali menetapkan IA sebagai tersangka bersama empat lainnya, masing-masing berinisial FW (ABH), AG, AD, dan AB (ABH).
Di kasus JR, kejadian bermula IA dan FW sedang nongkrong dan mengonsumsi minuman keras (miras) di pertigaan jalan menuju SMA Negeri 2 Wangiwangi, Rabu (19/8) dini hari.
“Tepatnya pada pukul 01.00 Wita bertempat di pertigaan jalan menuju SMA 2,” ujar Kasat Reskrim Polres Wakatobi, AKP Risman dalam konferensi pers, Senin (24/8).
Tak lama berselang, melintas JR yang berboncengan dengan P menggunakan sepeda motor. Tiba-tiba IA langsung mengarahkan senjata tajam (sajam) badik kepada JR. Sementara FW menyerang P.
Akibat kejadian itu, kepala korban JR mengalami luka sayat. Pada tubuh bagian belakangnya juga mengalami tusukan. Sementara P mengalami luka pada bagian kaki.
Dalam kejadian tersebut, P berhasil melarikan diri dan dirawat di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Wakatobi. Sementara JR masih sempat berhadapan dengan IA.
“Setelah menerima sejumlah luka di tubuhnya, JR akhirnya bisa kabur mengendarai kendaraannya menuju Desa Komala dan terjatuh sebelum dinyatakan meninggal dunia di lokasi tersebut,” lanjutnya.
Setelah IA melakukan penikaman kepada JR, IA berboncengan dengan FW menuju salah satu tempat hiburan malam (THM) Mey-Mey milik pria berinisial AG yang berlokasi tidak jauh dari tempat kejadian perkara (TKP) penganiayaan korban JR.
Di THM itu, IA dan FW bertemu dengan korban EZ yang terlebih dahulu minum miras di meja lain. Tak berselang lama, EZ pun bergabung dengan IA dan FW serta tiga teman pelaku; AG selaku pemilik THM, AD, serta seorang remaja berinisial AB.
Hanya saja, EZ disebut mengeluarkan kalimat makian berupa nama hewan yang membuat para pelaku tersinggung.
“Almarhum mengeluarkan kalimat makian sehingga kelima terduga pelaku merasa tersinggung dan melakukan penganiayaan,” ungkap Risman.
EZ pun berupaya melarikan diri. Namun, EZ dikejar oleh AG hingga ke rumah-rumah warga di gang sempit.
“Bajunya ditarik dari rumah yang satu ke rumah lainnya yang berlokasi di gang sempit. Di sanalah korban mengalami penganiayaan,” bebernya.
Setelah itu, IA dikabarkan kembali ke lokasi EZ seorang diri. IA kemudian mencabut badik yang terselip di sebelah kanan tubuhnya. Pada kesempatan itulah IA menggorok leher EZ dan tidak memberitahukan tindakan tersebut ke teman-temannya.
Namun, sekitar pukul 03.00 Wita, AG disebut menjemput FW dan IA dengan tujuan memindahkan mayat EZ. Mayat itu pun dibawa menggunakan sepeda motor dan dikemudikan oleh FW, sementara AG bertugas mengangkat mayat korban. Mayat tersebut kemudian dibuang di lokasi yang berjarak 200 – 300 meter dari TKP, tepatnya di samping rumah warga.
Untuk perkara korban JR, IA dijerat sesuai peran masing-masing, yakni Pasal 466 ayat (3) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Sementara untuk perkara korban EZ, IA dan para pelaku dijerat Pasal 458 ayat (1) subsider Pasal 262 ayat (4) jo Pasal 20 huruf C KUHP.
Kasus Dugaan Pembunuhan 2 Pemuda di Wakatobi Diduga Dipicu Miras dan Ketersinggungan
