494 Orang di Kendari Berstatus Janda dan Duda Sejak Januari – Agustus 2024, Ini Penyebabnya
Kendari – Sebanyak 494 pasangan suami istri yang menjadi janda dan duda tercatat di Pengadilan Agama (PA) Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), pada periode Januari – Agustus 2024.
Panitera Muda Hukum PA Kendari, Sudarmin, mengatakan sejumlah faktor menjadi penyebab terjadinya perceraian. Perselisihan atau pertengkaran secara terus-menerus jadi faktor paling dominan, disusul meninggal satu sama lain, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), madat, judi, mabuk, hingga ekonomi.
“Penyebabnya antara lain, perselisihan secara terus-menerus meninggalkan satu sama lain, KDRT, madat, judi, mabuk, hingga masalah ekonomi,” katanya kepada Kendariinfo, Kamis (8/8/2024).
Kasus perceraian di Kota Kendari terdiri atas cerai talak (suami mengajukan gugatan) dan cerai gugat (istri mengajukan gugatan). Cerai talak berjumlah 120 kasus dan cerai gugat sebanyak 374 kasus.
“Sepanjangan tahun ini hingga Agustus 2024, kasus cerai talak itu 120. Sementara cerai gugat ada 374 kasus. Jadi gugatan istri itu lebih banyak,” tambahnya.
Secara perincian, pada Januari 2024 sebanyak 27 kasus cerai talak dan 57 cerai gugat. Februari 2024 sebanyak 13 kasus cerai talak dan 51 cerai gugat. Maret 2024 sebanyak 14 cerai talak dan 58 cerai gugat.
Pada periode April 2024 sebanyak 12 cerai talak dan 46 cerai gugat. Mei 2024 sebanyak 22 cerai talak dan 54 cerai gugat. Juni 2024 sebanyak 12 cerai talak dan 45 cerai gugat. Juli 2024 sebanyak 17 cerai talak dan 45 cerai gugat. Sementara hingga 7 Agustus 2024 sebanyak 3 cerai talak dan 18 cerai gugat.