Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Crime

5 Kelurahan di Kendari Masuk Zona Merah Peredaran Narkotika

5 Kelurahan di Kendari Masuk Zona Merah Peredaran Narkotika
Ilustrasi setop narkoba. Foto: Istimewa.

Kendari – Kelurahan Kampung Salo, Mandonga, Kadia, Sanua, dan Kemaraya menjadi zona merah peredaran narkotika di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra). Hal itu disampaikan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Kendari, Murniaty, Rabu (27/10/2021). 

“Kalau di Kendari sendiri, ada beberapa wilayah yang sering terjadi peredaran narkotika, seperti Kelurahan Kampung Salo, Mandonga, Kadia, Sanua, dan Kemaraya,” ujarnya. 

Murniaty mengatakan, sepanjang 2020 saja, tercatat ada 273 kasus penyalahgunaan narkotika di Kendari. Angka itu mengalami peningkatan dari periode sebelumnya. Sementara untuk pelaku penyalahgunaan narkotika didominasi usia yang masih produktif. Rentang umur mereka antara 15 hingga 64 tahun.

Kepala BNN Kota Kendari, Murniaty.
Kepala BNN Kota Kendari, Murniaty. Foto: Yusrin Ramadhan/Kendariinfo. (27/10/2021).

“Kalau kasus di Kota Kendari, itu didominasi oleh usia-usia produktif, usia-usia remaja milenial, mulai dari 15 sampai 64 tahun,” katanya.

Untuk mengantisipasi hal itu, dia menyebut, pihaknya sedang fokus melakukan sosialisasi dan edukasi bahaya narkotika kepada pelajar hingga masyarakat umum.

“Ya, kita terus intens melakukan upaya pencegahan dengan melakukan sosialisasi terkait bahaya narkotika, mulai dari tingkat pelajar hingga masyarakat umum. Karena kita tidak bisa bayangkan kalau hampir semua kalangan sudah terpapar. Apalagi saat ini kaum milenial rentan ikut terpapar penyalahgunaan narkotika,” pungkasnya.

Baca Juga:  Kronologi Oknum Propam Polda Sultra Digerebek dengan Istri Orang Tanpa Busana Dalam Kamar Hotel
Tetap terhubung dengan kami:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan Konten