5 Kelurahan di Kendari Masuk Zona Merah Peredaran Narkotika
Kendari – Kelurahan Kampung Salo, Mandonga, Kadia, Sanua, dan Kemaraya menjadi zona merah peredaran narkotika di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra). Hal itu disampaikan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Kendari, Murniaty, Rabu (27/10/2021).
“Kalau di Kendari sendiri, ada beberapa wilayah yang sering terjadi peredaran narkotika, seperti Kelurahan Kampung Salo, Mandonga, Kadia, Sanua, dan Kemaraya,” ujarnya.
Murniaty mengatakan, sepanjang 2020 saja, tercatat ada 273 kasus penyalahgunaan narkotika di Kendari. Angka itu mengalami peningkatan dari periode sebelumnya. Sementara untuk pelaku penyalahgunaan narkotika didominasi usia yang masih produktif. Rentang umur mereka antara 15 hingga 64 tahun.
“Kalau kasus di Kota Kendari, itu didominasi oleh usia-usia produktif, usia-usia remaja milenial, mulai dari 15 sampai 64 tahun,” katanya.
Untuk mengantisipasi hal itu, dia menyebut, pihaknya sedang fokus melakukan sosialisasi dan edukasi bahaya narkotika kepada pelajar hingga masyarakat umum.
“Ya, kita terus intens melakukan upaya pencegahan dengan melakukan sosialisasi terkait bahaya narkotika, mulai dari tingkat pelajar hingga masyarakat umum. Karena kita tidak bisa bayangkan kalau hampir semua kalangan sudah terpapar. Apalagi saat ini kaum milenial rentan ikut terpapar penyalahgunaan narkotika,” pungkasnya.