Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Crime

5 Pria di Kendari Ditangkap saat Judi Song, Polisi Temukan Pil Aborsi di Rumah Pelaku

0
0
Lima pelaku perjudian jenis song atau kartu remi joker yang diamankan polisi di BTN Blue Hills Pratama V, Jalan Banteng, Kelurahan Rahandouna, Kecamatan Poasia, Kota Kendari. Foto: Istimewa. (25/5/2026).

Kendari – Tim Buser77 Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) bersama Unit Kam Polresta Kendari dan Tim Intelmob Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) mengamankan lima pria yang diduga terlibat tindak pidana perjudian jenis song atau kartu remi joker di BTN Blue Hills Pratama V, Jalan Banteng, Kelurahan Rahandouna, Kecamatan Poasia, Kota Kendari, Senin (25/5/2026) dini hari.

Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau mengatakan, kelima pelaku diamankan sekitar pukul 01.30 Wita setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait aktivitas perjudian di lokasi tersebut.

Adapun identitas para pelaku yakni berinisial LA (39), ON (24), DA (41), AR (50), dan LS (32). Seluruhnya merupakan warga Kecamatan Poasia, Kota Kendari.

“Awalnya anggota kepolisian mendapat informasi dari masyarakat bahwa di tempat kejadian telah berlangsung tindak pidana perjudian,” ujar AKP Welliwanto Malau berdasarkan laporan pengungkapan kasus.

Setelah menerima informasi tersebut, aparat kepolisian langsung melakukan penyelidikan dan mendatangi lokasi yang dimaksud. Saat tiba di tempat kejadian perkara (TKP), polisi menemukan para pelaku sedang bermain judi kartu dengan menggunakan uang sebagai taruhan.

Selanjutnya, kelima pelaku bersama barang bukti langsung dibawa ke Polresta Kendari guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Dari hasil interogasi, para pelaku mengakui telah melakukan perjudian di rumah salah seorang pelaku berinisial LS yang berada di BTN Blue Hills Pratama V.

“Mereka berlima melakukan perjudian jenis permainan song menggunakan dua bungkus kartu remi joker dengan taruhan Rp10 ribu sampai Rp15 ribu,” ungkapnya.

Polisi juga mengungkap aktivitas perjudian tersebut hampir dilakukan setiap hari mulai pukul 22.00 Wita hingga selesai.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa dua bungkus kartu remi joker dan uang tunai sebesar Rp2.090.000.

Selain itu, polisi juga menemukan dua tablet obat penggugur kandungan atau pil aborsi jenis Sorpros yang berada dalam penguasaan salah satu pelaku berinisial LS.

Dalam catatan kepolisian, LS diketahui merupakan residivis kasus penjualan pil aborsi pada tahun 2023. Ia juga mengakui telah menjual obat penggugur kandungan sejak tahun 2020.

Bagikan berita ini:
Tetap terhubung dengan kami: