Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Terkini

5 Terdakwa Jalani Sidang Perdana Pembongkaran Fondasi Swalayan Megros di PN Kendari

5 Terdakwa Jalani Sidang Perdana Pembongkaran Fondasi Swalayan Megros di PN Kendari
Sidang perdana kasus pembongkaran fondasi Swalayan Megros di Pengadilan Negeri (PN) Kendari. Foto: Kendariinfo. (10/2/2025).

Kendari – Lima terdakwa menjalani sidang perdana terkait kasus pembongkaran fondasi pagar Swalayan Megros yang menghalangi jalan di Kelurahan Kambu, Kecamatan Kambu, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra). Sidang perdana berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Kendari, Senin (10/2/2025).

Kelima terdakwa ialah empat buruh bangunan dan seorang pengacara. Jaksa penuntut umum (JPU) dalam dakwaannya menjelaskan kelima terdakwa telah merusak dengan menabrakan mobil dan melakukan pembongkaran terhadap fondasi pagar yang dibangun Swalayan Megros.

Atas kejadian itu, Swalayan Megros merasa dirugikan sebesar Rp6 juta. Swalayan Megros pun melaporkan kasus itu ke polisi hingga akhirnya berproses di pengadilan untuk pembuktian.

Penasehat hukum para terdakwa yang ditemui usai persidangan, Muhamad Nur Salam, mengaku kasus itu terkesan dipaksakan. Ia mengatakan pembongkaran tersebut dilakukan karena fondasi dibangun di atas jalan umum yang digunakan warga.

“Ada dua surat BPN. Di situ merupakan jalan umum. Dulunya Lorong Karisma V, tetapi sekarang jadi Jalan Pemancar. Dasarnya dari mana mereka mengatakan kalau itu merupakan tanahnya,” kata Nur Salam, Senin (10/2).

Nur Salam menjelaskan keputusan rapat dengar pendapat (RDP) di DPRD Kota Kendari, lokasi tersebut merupakan jalan umum. DPRD Kota Kendari dalam RDP tersebut juga meminta pagar yang dibangun di atas Lorong Karisma V segera dibongkar.

Baca Juga:  Manfaatkan Teknologi, Musywil ke-8 Muhammadiyah dan Aisyiyah Sultra Gunakan E-Voting

“Bahkan DPRD sudah merekomendasikan dan dilakukan pembongkaran. Namun, setelah dibongkar, mereka bangun lagi di depannya,” jelasnya.

Menurut Nur Salam, semestinya para terdakwa tak bisa dipenjarakan, karena melakukan pembongkaran yang menutupi jalan umum.

“Kasian mereka cari uang justru dipenjara, gara-gara kejadian ini,” imbuhnya.

Tetap terhubung dengan kami:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan Konten