Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Terkini

5 TPS di Kendari Direkomendasi PSU

5 TPS di Kendari Direkomendasi PSU
Ilustrasi pemilu. Foto: Pixabay.

Kendari – Sebanyak lima tempat pemungutan suara (TPS) di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) direkomendasi untuk dilakukan pemungutan suara ulang (PSU).

Lima TPS yang direkomendasikan PSU yakni TPS 01, 02, dan 04 Kelurahan Wawombalata, Kecamatan Mandonga. Kemudian, TPS 02 Kelurahan Bungkutoko, dan TPS 21 Kelurahan Bonggoeya.

Ketua KPU Kota Kendari, Jumwal Saleh, menjelaskan tiga TPS di Kelurahan Wawombalata tersebut akan melaksanakan PSU untuk semua jenis surat suara.

Alasan ketiga TPS itu harus melakukan pemilihan ulang lantaran petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) menghentikan seluruh proses pencoblosan karena ditemukan surat suara dari daerah pemilihan berbeda.

“Surat suara DPRD Kota Kendari dapil 5 masuk ke kotak suara dapil 1 Mandonga-Puuwatu. Saat dikeluarkan terjadi selisih, sehingga kekurangan surat suara,” ujarnya, Minggu (18/2/2024).

Kemudian KPU mengarahkan panitia pemungutan suara (PPS) yang berada di tingkat kelurahan untuk melanjutkan pemungutan suara 4 jenis pemilihan dan menghentikan pencoblosan DPRD Kota Kendari.

Namun, situasi saat itu tak kondusif, sehingga KPPS tidak konsentrasi mengikuti arahan dan terpaksa menghentikan seluruh proses pemungutan suara.

Baca Juga:  Wakil Ketua BM PAN Sultra Siap Tarung di Pilcaleg Dapil 1 Kendari

Sementara untuk TPS 02 Kelurahan Bungkutoko dan TPS 21 Bonggoeya pemungutan suara ulang hanya jenis pemilihan presiden.

Ketua Bawaslu Kota Kendari, Sahinuddin, membenarkan rekomendasi PSU tersebut. Ia menjelaskan TPS di Kelurahan Wawombalata terdapat puluhan warga yang terdaftar sebagai DPT tapi tak bisa menyalurkan hak pilihnya.

Sementara itu, di TPS 02 Kelurahan Bungkutoko direkomendasikan PSU karena KPPS membolehkan warga mencoblos calon presiden, padahal tidak terdaftar di DPT, daftar pemilih tambahan (DPTb), dan daftar pemilih khusus (DPK).

“Terdapat tiga orang pemilih menggunakan hak pilih, terdaftar di DPT Kota Makassar, domisilinya masih di Kota Makassar. Tidak tercatat sebagai pemilih DPTb, namun menggunakan hak pilihnya,” ungkapnya.

Tetap terhubung dengan kami:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan Konten