53 Pejabat di Kolaka Dilantik Jadi Kepala Sekolah

Kolaka – Pemerintah Daerah (Pemda) Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra) melantik sekaligus mengambil sumpah jabatan terhadap 53 pejabat Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk menjadi kepala sekolah.
Pelantikan ini dilakukan oleh Asisten III Bidang Administrasi Umum Setda Kolaka, Wardi mewakili Bupati Kolaka. Dalam sambutannya, dia mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan rutinitas yang dilakukan terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN).
“53 ASN dilantik menjadi kepala sekolah untuk SD hingga SMP. Ini merupakan dinamika dan perjalanan ASN,” katanya, Jumat (10/9/2021).

Di tengah Pandemi Covid-19 saat ini, lanjut Wardi, para terlantik nantinya dapat menjadi pelopor penerapan protokol kesehatan (prokes) di sekolah.
“Sebelumnya saya mengajak kepada kita semua untuk senantiasa selalu menjaga protokol kesehatan. Olehnya itu, bapak ibu yang baru dilantik ini selaku pionir di sekolah, harus menjadi contoh dalam pelaksanaan protokol kesehatan,” imbaunya.
Dia menjelaskan, jabatan kepala sekolah merupakan pekerjaan yang kompleks. Sebab bidang tersebut diatur oleh undang-undang yang sewaktu-waktu bisa saja diubah.
“Ini amanah yang cukup berat dengan regulasi peraturan perundang-undangan hampir setiap saat berubah. Kalau dulu kepala sekolah hanya menjadi tugas tambahan. Saat ini, dengan Peraturan Menteri (Permen) No. 6 Tahun 2018, kepala sekolah sudah menjadi tugas pokok dan menjadi managerial,” jelasnya.
Tidak hanya itu, jabatan kepala sekolah juga diharapkan dapat menciptakan suasana yang kondusif dengan iklim komunikasi yang baik dan membangun koordinasi agar dikenal lebih dekat.
“Pendidikan harus dibangun dengan kolaborasi dan standar pendidikan melalui pengelolaan sekolah yang baik,
sehingga kita bekerja secara ikhlas, jujur dan selalu bernuansa nilai ibadah,” pungkasnya.





