6 Jaksa Kejati Sultra Dituding Lamban Tangani Korupsi Jembatan Cirauci yang Seret Nama Bupati Bombana

Kendari – Sejumlah massa menggelar aksi damai di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra), Kota Kendari, Rabu (22/4/2026). Mereka menyoroti kinerja enam jaksa yang dinilai lamban dalam menangani dugaan korupsi proyek Jembatan Cirauci II di Kabupaten Buton Utara (Butur), Sultra.
Dalam aksi tersebut, massa mendesak agar penanganan kasus yang juga menyeret nama Bupati Bombana, Burhanudin, segera dituntaskan. Mereka bahkan meminta agar jaksa yang menangani perkara tersebut dievaluasi hingga dicopot jika terbukti tidak profesional.
“Enam orang jaksa yang tangani kasus Bupati Bombana harus dipecat karena sampai sekarang belum ada titik terang dalam proses hukumnya,” ujar koordinator aksi, Andri Togala, dalam orasinya.

Massa juga mempertanyakan belum ditetapkannya Burhanudin sebagai tersangka, meski dalam kasus yang sama sudah ada pihak lain yang diproses hingga divonis. Kondisi ini dinilai menimbulkan kecurigaan publik terhadap penegakan hukum yang dianggap tidak adil.
“Dua tersangka sudah divonis, tapi kenapa Burhanudin belum juga ditetapkan sebagai tersangka. Ini jadi perhatian serius masyarakat,” ujar perwakilan massa lainnya, Ikbal.
Tak hanya itu, massa turut menantang Kajati Sultra yang baru untuk bersikap tegas dan tidak tebang pilih dalam menuntaskan perkara tersebut. Mereka menilai transparansi dan keberanian penegak hukum sangat dibutuhkan agar kepercayaan publik tetap terjaga.
Menanggapi tuntutan tersebut, salah satu penyidik Kejati Sultra, Arie Elvis, menyebut hingga saat ini pihaknya belum menemukan bukti yang cukup untuk menetapkan Burhanudin sebagai tersangka.
“Sampai saat ini belum ada bukti kuat untuk menersangkakan Burhanudin,” singkatnya kepada awak media.
Terkait isu beredarnya surat penahanan, Arie meminta agar informasi tersebut dikaji lebih lanjut untuk memastikan keabsahannya.
Sementara itu, Asisten Intelijen Kejati Sultra, Muhammad Ilham, menegaskan pihaknya terbuka terhadap kritik masyarakat. Ia memastikan, jika ditemukan adanya pelanggaran yang dilakukan jaksa, maka akan diberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku.
“Kalau terbukti ada pelanggaran, tentu akan ada sanksinya,” ujarnya.
Bupati Bombana Korupsi Proyek Jembatan Cirauci II di Butur, tetapi Tak Ditangkap





