Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Crime

7 Bulan Dinakhodai Polisi Bintang Satu, BNNP Sultra Baru Tangani 8 Kasus Narkoba

7 Bulan Dinakhodai Polisi Bintang Satu, BNNP Sultra Baru Tangani 8 Kasus Narkoba
BNNP Sultra saat menggelar konferensi pers. Foto: Istimewa. (6/10/2022).

Kendari – Sudah tujuh bulan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Tenggara (Sultra) dinakhodai polisi bintang satu yaitu Brigjen Pol Drs. Isnaeni Ujiarto.

Isnaeni yang menggantikan Brigjen Pol Sabaruddin Ginting baru menyelesaikan 8 kasus narkoba dengan total tersangka sebanyak 9 orang yang terhitung sejak Maret hingga Oktober 2022.

Dia mulai berkantor di BNNP Sultra sejak Maret 2022 setelah resmi menduduki posisi tersebut berdasarkan Surat Telegram Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia bernomor ST/III/SU/KP.04/2022/BNN tertanggal 23 Februari 2022.

Sejumlah barang bukti yang diamankan BNNP Sultra dalam kasus pengungkapan narkoba periode Januari - Oktober 2022.
Sejumlah barang bukti yang diamankan BNNP Sultra dalam kasus pengungkapan narkoba periode Januari – Oktober 2022. Foto: Istimewa. (6/10/2022).

“Sampai dengan bulan Oktober tahun 2022, (BNNP Sultra) telah menangani 8 perkara narkoba dengan jumlah tersangka 9 orang,” ujar Humas BNNP Sultra, Adhisak dalam rilis yang diterima Kendariinfo usai menggelar konferensi pers di Kantor BNNP Sultra, Kamis (6/10/2022).

Dari 8 perkara narkoba yang ditangani, 6 perkara atau 6 tersangka dengan barang bukti berupa sabu-sabu seberat 250,05 gram dan ganja seberat 18,5 gram telah P21 atau hasil penyidikan polisi sudah lengkap, sehingga sudah masuk diranah Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sultra.

Sementara itu, 2 perkara narkoba lainnya dengan 3 tersangka, termasuk barang bukti berupa sabu-sabu seberat 15,9 gram dan ganja seberat 1.100 gram masih disita dan dalam pemeriksaan.

Baca Juga:  Instagram Lamanya Diretas, Raim Laode Rilis Akun Baru

Tidak hanya itu, anak buah Isnaeni juga gagal menangkap pemesan 1,1 kilogram narkotika jenis ganja melalui jasa pengiriman ekspedisi pada Juli 2022. Padahal, nama pemesan, pengirim, dan nomor telepon telah terpampang di paket tersebut.

“Kita hanya amankan barang buktinya yaitu 1,1 kilogram ganja. Pelakunya masih lidik,” pungkasnya.

Tetap terhubung dengan kami:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan Konten