Polres Kolaka Tangkap 3 Pengedar Narkoba, 42 Paket Diamankan

Kolaka – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kolaka berhasil menangkap tiga pemuda yang diduga melakukan tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu-sabu. Ketiganya diamankan di Jalan Wolter Monginsidi, Kelurahan Lamokato, Kecamatan Kolaka, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra), Minggu (16/6/2024).
Kasi Humas Polres Kolaka, Iptu Dwi Arif, menjelaskan ketiga pemuda tersebut ialah AA (24), MS (23), dan FP (21). Dia menyebut penangkapan tersebut berawal dari kecurigaan personel Polres Kolaka terhadap MS yang hendak melakukan transaksi narkoba.
“Setelah dilakukan penggeledahan badan dan interogasi, MS mengaku disuruh oleh AA,” jelasnya.
Berdasarkan informasi tersebut, personel Satresnarkoba kemudian melakukan penggeledahan di indekos AA di Jalan Wolter Monginsidi.
“Di sana, personel menemukan AA dan FP serta 42 paket plastik klip bening berisi butiran kristal bening diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto 45,11 gram,” ungkapnya.
Selain sabu-sabu, petugas juga mengamankan barang bukti lainnya seperti uang tunai Rp4,7 juta, handphone milik AA dan MS, plastik saset kosong, bong, timbangan digital, sepeda motor, dan kotak jam tangan.
Atas perbuatannya, ketiga pemuda tersebut dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun.

