Pria di Butur Ditangkap Polisi Usai Tebas Warga Pakai Parang

Buton Utara – Pria berinisial P (56), warga Desa Kasulatombi, Kecamatan Kulisusu Barat, Kabupaten Buton Utara (Butur), Sulawesi Tenggara (Sultra), ditangkap polisi atas kasus penganiayaan menggunakan senjata tajam. P diduga menebas pria berinisial A (39) memakai sebilah parang pada, Sabtu (26/9/2026), sekitar pukul 03.30 Wita.
Kasat Reskrim Polres Butur, Iptu La Ode Muh. Farid, mengatakan penangkapan dilakukan usai polisi menerima laporan terkait penganiayaan. P ditangkap di rumahnya, Sabtu (26/9).
“Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim URC Polres Buton Utara bersama personel Polsek Kulisusu Barat langsung bergerak ke rumah pelaku melakukan penangkapan. A dan P merupakan warga Kasulatombi,” kata Farid melalui keterangan resminya, Selasa (29/9).
Farid menjelaskan kejadian bermula saat istri A mendengar suara ketukan pintu oleh suaminya. Mendengar A pulang, sang istri lalu membuka pintu rumah dan melihat P berada di belakang A sembari memegang sebilah parang pada tangan kanannya.
“Saat berada depan pintu, P langsung mengayunkan parang ke arah A sebanyak empat kali berturut-turut. Dua tebasan mengenai bagian bokong dan betis kanan. Sementara dua tebasan lainnya, korban menghindar serta langsung lari menyelamatkan diri,” ujarnya.
Akibat kejadian itu, korban langsung dilarikan ke Puskesmas Kulisusu Barat untuk mendapatkan penangan medis. Berdasarkan hasil interogasi, P melakukan tindakan tersebut, karena emosi akibat berselisih paham dengan A. Pelaku juga mengaku telah dipukul oleh A sebanyak dua kali.
“Pelaku beserta barang bukti sebilah parang saat ini berada di Polres Butur,” pungkasnya.





